Minggu, 24 April 2016

PSAP 02: LAPORAN REALISASI ANGGARAN


PSAP 02: LAPORAN REALISASI ANGGARAN

Nama              : Eva Nurzanah
NPM               : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi               : Pendidikan Ekonomi
Mata kuliah   : Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen              : Mohamad Joharudin, S.Pd.,M.Pd.

Pertemuan ke-Lima

A.    Pengertian Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan  informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu.

B.     Tujuan Laporan Realisasi Anggaran

Tujuan Laporan Realisasi Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
C.    Ruang Lingkup

1.      Pernyataan Standar ini diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang  disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
2.      Pernyataan Standar ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
3.      Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan  menyajikan laporan keuangan berbasis akrual, tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas.

D.    Manfaat Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai  realisasi pendapatan, belanja, transfer,  surplus/defisit, dan pembiayaan dari  suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan :
1.      Menyediakan informasi mengenai  sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi.
2.      Menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas  penggunaan anggaran.
3.      Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif.
4.      Laporan Realisas Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:
(a)    Telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat.
(b)   Telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD) ,
(c)    Telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

E.     Struktur Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiaya yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
1.Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya
2.Cakupan entitas pelaporan
3.Periode yang dicakup
4.Mata uang pelaporan
5.Satuan angka yang digunakan

F.     Periode Pelaporan
Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan  suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a)alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun.
b)    fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.

Manfaat suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu. Suatu entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.  

G.    Isi Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran  disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih  lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya  mencakup pos-pos sebagai berikut: 
a.       Anggaran
b.      Pendapatan
c.       Belanja
d.      Transfer
e.       Surplus atau deficit
f.       Penerimaan pembiayaan
g.      Pengeluaran pembiayaan
h.      Pembiayaan neto
i.        Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA) 

a)      Akuntansi Anggaran
Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan.

b)      Akuntansi Pendapatan
Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Pendapatan diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 
Dalam hal badan layanan umum,  pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan  yang mengatur mengenai badan layanan umum. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan  pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya  dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan  yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. Akuntansi pendapatan disusun  untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan daerah. 

c)      Akuntansi Belanja
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Dalam hal badan layanan umum,  belanja diakui  dengan mengacu pada peraturan perundangan  yang mengatur mengenai badan layanan umum.
Berikut ini adalah contoh pencatatan pada akuntansi belanja :
Belanja Operasi:
- Belanja Pegawai        xxx
- Belanja Barang          xxx
- Bunga                        xxx
- Subsidi                       xxx
- Hibah                         xxx
- Bantuan Sosial           xxx

Belanja Modal:
- Belanja Aset Tetap           xxx
- Belanja Aset Lainnya       xxx
Belanja Lain-lain/Tak Terduga      xxx

d)     Akuntansi Surplus/Defisit
Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja elama satu periode pelaporan. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit. 

e)      Akuntansi Pembiayaan
Pembiayaan  (financing) adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau kan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama maksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara,  pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.

f)       Akuntansi Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi  perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan divestasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan. 

g)      Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas  Umum Negara/Daerah. Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.

h)      Akuntansi Pembiayaan Netto
Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode  pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Neto. 

i)        Akuntansi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode  pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.



PSAP 01 : PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

 PSAP 01 : PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

Nama              : Eva Nurzanah
NPM               : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi               : Pendidikan Ekonomi
Mata kuliah   : Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen             : Mohamad Joharudin, S.Pd.,M.Pd.

Pertemuan ke-Empat

A.    DEFINISI SAP

Standar Akuntansi Pemerintahan(SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi  yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).

Laporan keuangan Pemerintah untuk tujuan umum mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan ketidak-pastian yang terkait.

B.     Istilah-istilah Dalam SAP

Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian:

1.      Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, danpembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurutklasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.

2.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencanakeuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah.

3.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencanakeuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat.

4.      Apropriasi merupakan anggaran yang disetujui DPR/DPRD yangmerupakan mandat yang diberikan kepada Presiden/ gubernur/ bupati/walikota untuk melakukan pengeluaran pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan.

5.      Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas padaBendahara Umum Negara/Daerah.

6.      Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

7.      Aset tak berwujud adalah aset non-keuangan yang dapat di identifikasidan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalammenghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnyatermasuk hak atas kekayaan intelektual.

8.      Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahatau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

9.      Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksidan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpamemperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

10.   Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

11.  Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas UmumNegara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periodetahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.

12.  Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampungkebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

13.  Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakanselisih antara aset dan kewajiban pemerintah.

14.  Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakanakuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan padaentitas pelaporan.

15.  Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu ataulebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan.

16.  Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaatekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosialsehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangkapelayanan kepada masyarakat

17.  Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saatdapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

18.  Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukanoleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruhpenerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.

19.  Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukanoleh Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara untukmenampung seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat.

20.  Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi

21.  konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih olehsuatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporankeuangan.

22.  Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki.

23.  Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomipemerintah

24.  Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yangmerupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporansehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.

25.  Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua laporan keuangan tahunan.

26.  Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan entitas.

27.  Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalammenyajikan laporan keuangan.

28.  Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah sajisuatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi.

29.  Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antarpihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksiwajar.

30.  Otorisasi Kredit Anggaran (allotment) adalah dokumen pelaksanaananggaran yang menunjukkan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi instansi dan digunakan untuk memperoleh uang dari Bendahara Umum Negara/Daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran selama periode otorisasi tersebut.

31.  Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayarkembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik padatahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaranberikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

32.  Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas UmumNegara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dantidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

33.  Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunankapasitas dan manfaat dari suatu aset.

34.  Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang 1 atau perlengkapanyang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah,dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkandalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

35.  Piutang transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerimapembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturanperundang-undangan.

36.  Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

37.  Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

38.  Selisih kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uangasing ke rupiah pada kurs yang berbeda.

39.  Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siapdijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yangsignifikan.

40.  Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisihlebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBDselama satu periode pelaporan.

41.  Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.

42.  Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periodepelaporan.

43.  Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitaspelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk danaperimbangan dan dana bagi hasil.

44.  Utang transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan.


C.    TUJUAN LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisikeuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan Akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercaya dengan:
a.       menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
b.      menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
c.       menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi
d.      menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya
e.       menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya
f.       menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
g.      menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya

Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yangdihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidak-pastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:

1.    indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran
2.    indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai denganketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.

Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai
entitas pelaporan dalam hal:
§  aset;
§  kewajiban;
§  ekuitas dana;
§  pendapatan;
§  belanja;
§  transfer;
§  pembiayaan; dan
§  arus kas.

Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan laporan keuangan, namun tidak dapat sepenuhnya menuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.

Pengguna laporan keuangan pemerintah
1.    Masyarakat.
2.    Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas.
3.    Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan   pinjaman.
4.    Pemerintah.

D.    Ruang Lingkup Laporan Keuangan
Laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporankeuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.

E.     BASIS AKUNTANSI
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah ada 2 macam yaitu :
1.      SAP Berbasis Kas
Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca.
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).

2.      SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyusun SAP berbasis akrual yang mecakup PSAP berbasis kas untuk pelaporan pelaksanaan anggaran   (budgetary reports), sebagaimana di cantumkan pada PSAP 2, dan PSAP berbasis akrual untuk pelaporan financial, yang pada PSAP 12 memfasilitasi pencatatan, pendapatan, dan beban dengan basis akrual.      

Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatanbelanja,dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Perbedaan mendasar SAP berbasis kas menuju akrual dengan SAP berbasis akrual terletak pada PSAP 12 menganai laporan operasional.Entitas melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang di tanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus/deficit operasional merupakan penambah atau pengurang ekuitas/kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan (PP NO 71 Tahun 2010).
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Entitas pelaporan diperkenankan untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.

F.     KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu laporan keuangan pokok adalah:
1.    Laporan Realisasi Anggaran;
2.    Neraca;
3.    Laporan Arus Kas; dan
4.    Catatan atas Laporan Keuangan.

Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu laporan keuangan Menurut IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
1.      Statement of Financial Position (Neraca),
2.      Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3.      Statement of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4.      Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas), dan
5.      Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan).
Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan adalah unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah atau sebagai kuasa bendaharawan umum negara/daerah.

G.    STRUKTUR DAN ISI

Pernyataan Standar ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam catatan atas Laporan Keuangan, dan merekomendasikan format sebagai lampiran standar ini yang dapat diikuti oleh suatu entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing-masing.
Pernyataan Standar ini menggunakan istilah pengungkapan dalam arti yang seluas-luasnya, meliputi pos-pos yang disajikan dalam setiap lembar muka laporan keuangan maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan yang disyaratkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan lainnya disajikan sesuai dengan ketentuan dalam standar tersebut. Kecuali ada standar yang mengatur sebaliknya, pengungkapan yang demikian dibuat pada lembar muka laporan keuangan yang relevan atau dalamcatatan atas Laporan Keuangan.


1.      Identifikasi Laporan Keuangan

Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama.

Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan :
               
1.      nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
2.      cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan;
3.      tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan;
4.      mata uang pelaporan; dan
5.      tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan.

2.      Periode Pelaporan

Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas pelaporan mengungkapkan informasi berikut:
1.    alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun,
2.    fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.

Dalam situasi tertentu suatu entitas pelaporan harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah-jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan. Contoh selanjutnya adalah dalam masa transisi dari akuntansi berbasis kas ke akrual, suatu entitas pelaporan mengubah tanggal pelaporan entitas-entitas akuntansi yang berada dalam entitas pelaporan untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian.

3.      Tepat Waktu

Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian laporan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.