Nama : Eva Nurzanah
NPM : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Mata kuliah : Akuntansi Pemerintah /
Sektor Publik
Dosen : Mohamad
Joharudin, S.Pd.,M.Pd.
Pertemuan
ke-Empat
A. DEFINISI SAP
Standar
Akuntansi Pemerintahan(SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang
terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah
Daerah (LKPD).
Laporan keuangan Pemerintah untuk
tujuan umum mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal memprediksi
besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya
yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan
ketidak-pastian yang terkait.
B.
Istilah-istilah
Dalam SAP
Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan
dalam Pernyataan Standar dengan pengertian:
1.
Anggaran merupakan
pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan,
belanja, transfer, danpembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun
menurutklasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
2.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) adalah rencanakeuangan tahunan pemerintahan
daerah yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) adalah rencanakeuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat.
4.
Apropriasi merupakan
anggaran yang disetujui DPR/DPRD yangmerupakan mandat yang diberikan
kepada Presiden/ gubernur/ bupati/walikota untuk melakukan
pengeluaran pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan.
5.
Arus Kas adalah
arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas padaBendahara Umum Negara/Daerah.
6.
Aset adalah
sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi dan/atau sosial di
masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya
non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
7.
Aset tak berwujud adalah
aset non-keuangan yang dapat di identifikasidan tidak mempunyai wujud
fisik serta dimiliki untuk digunakan dalammenghasilkan barang atau jasa atau
digunakan untuk tujuan lainnyatermasuk hak atas kekayaan intelektual.
8.
Aset tetap adalah
aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintahatau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
9.
Basis akrual adalah
basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksidan peristiwa lainnya pada saat
transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpamemperhatikan saat kas atau setara
kas diterima atau dibayar.
10. Basis kas adalah basis akuntansi
yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau
setara kas diterima atau dibayar.
11. Belanja adalah semua pengeluaran dari
Rekening Kas UmumNegara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam
periodetahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali oleh pemerintah.
12. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan
untuk menampungkebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak
dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
13. Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih
pemerintah yang merupakanselisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
14. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan
pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib
menyelenggarakanakuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan
padaentitas pelaporan.
15. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang
terdiri dari satu ataulebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban
berupa laporan keuangan.
16. Investasi adalah aset yang dimaksudkan
untuk memperoleh manfaatekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau
manfaat sosialsehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangkapelayanan
kepada masyarakat
17. Kas adalah uang tunai dan saldo
simpanan di bank yang setiap saatdapat digunakan untuk membiayai kegiatan
pemerintahan.
18. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukanoleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung
seluruhpenerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.
19. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukanoleh Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara
untukmenampung seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat.
20. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip,
dasar-dasar, konvensi
21. konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik
yang dipilih olehsuatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian
laporankeuangan.
22. Kemitraan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan
kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan atau hak
usaha yang dimiliki.
23. Kewajiban adalah utang yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber
daya ekonomipemerintah
24. Laporan keuangan konsolidasian adalah
suatu laporan keuangan yangmerupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan
entitas pelaporansehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
25. Laporan keuangan interim adalah
laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua laporan keuangan tahunan.
26. Mata uang asing adalah mata uang selain mata
uang pelaporan entitas.
27. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang
digunakan dalammenyajikan laporan keuangan.
28. Materialitas adalah suatu kondisi jika
tidak tersajikannya atau salah sajisuatu informasi akan mempengaruhi keputusan
atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan.
Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan
yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau
salah saji terjadi.
29. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau
penyelesaian kewajiban antarpihak yang memahami dan berkeinginan untuk
melakukan transaksiwajar.
30. Otorisasi Kredit Anggaran (allotment) adalah
dokumen pelaksanaananggaran yang menunjukkan bagian dari apropriasi yang
disediakan bagi instansi dan digunakan untuk memperoleh uang dari
Bendahara Umum Negara/Daerah guna membiayai
pengeluaran-pengeluaran selama periode otorisasi tersebut.
31. Pembiayaan (financing) adalah
setiap penerimaan yang perlu dibayarkembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik padatahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaranberikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah
terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan
surplus anggaran.
32. Pendapatan adalah semua penerimaan
Rekening Kas UmumNegara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam
periodetahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dantidak
perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
33. Penyusutan adalah penyesuaian nilai
sehubungan dengan penurunankapasitas dan manfaat dari suatu aset.
34. Persediaan adalah aset lancar dalam
bentuk barang 1 atau perlengkapanyang dimaksudkan untuk mendukung
kegiatan operasional pemerintah,dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual
dan/atau diserahkandalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
35. Piutang transfer adalah hak suatu entitas
pelaporan untuk menerimapembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat
peraturanperundang-undangan.
36. Rekening Kas Umum Negara adalah
rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
37. Rekening Kas Umum Daerah adalah
rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
38. Selisih kurs adalah selisih yang timbul
karena penjabaran mata uangasing ke rupiah pada kurs yang berbeda.
39. Setara kas adalah investasi jangka pendek
yang sangat likuid yang siapdijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko
perubahan nilai yangsignifikan.
40. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah
selisihlebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBDselama
satu periode pelaporan.
41. Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang
antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
42. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir
dari suatu periodepelaporan.
43. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran
uang dari suatu entitaspelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk
danaperimbangan dan dana bagi hasil.
44. Utang transfer adalah kewajiban suatu entitas
pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat
ketentuan perundang-undangan.
C. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi
keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas
pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi
mengenai posisikeuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja
keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para
pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi
sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk
menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan Akuntabilitas
entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercaya dengan:
a. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya
ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
b. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber
daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
c. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan
penggunaan sumber daya ekonomi
d. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi
terhadap anggarannya
e. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan
mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya
f. menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah
untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
g. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi
kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya
Laporan
keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan
prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya
sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan,
sumber daya yangdihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko
dan ketidak-pastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan
informasi bagi pengguna mengenai:
1. indikasi apakah sumber daya
telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran
2. indikasi apakah sumber daya
diperoleh dan digunakan sesuai denganketentuan, termasuk batas anggaran yang
ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan
menyediakan informasi mengenai
entitas pelaporan dalam hal:
§ aset;
§ kewajiban;
§ ekuitas dana;
§ pendapatan;
§ belanja;
§ transfer;
§ pembiayaan; dan
§ arus kas.
Informasi
dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan laporan
keuangan, namun tidak dapat sepenuhnya menuhi tujuan tersebut. Informasi
tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama-sama
dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif
mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.
Pengguna laporan keuangan pemerintah
1. Masyarakat.
2. Para
wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas.
3. Pihak
yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi,
dan pinjaman.
4. Pemerintah.
D. Ruang Lingkup Laporan
Keuangan
Laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan
basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, transfer, dan
pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban,
dan ekuitas dana.
Laporan
keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat,
legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam
proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan
meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan
keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan
tahunan.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun
laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan laporankeuangan konsolidasian, tidak termasuk
perusahaan negara/daerah.
E. BASIS AKUNTANSI
Entitas pelaporan yang
menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan dengan
menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan Realisasi Anggaran
berdasarkan basis kas.
Basis akuntansi yang digunakan dalam
laporan keuangan pemerintah ada 2 macam yaitu :
1.
SAP Berbasis Kas
Basis
Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas
untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi
Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dalam
Neraca.
Basis
kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat
kas di terima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan
belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah
atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).
2.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyusun SAP berbasis akrual yang mecakup
PSAP berbasis kas untuk pelaporan pelaksanaan anggaran (budgetary
reports), sebagaimana di cantumkan pada PSAP 2, dan PSAP berbasis
akrual untuk pelaporan financial, yang pada PSAP 12 memfasilitasi pencatatan,
pendapatan, dan beban dengan basis akrual.
Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari
penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi
penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang
mengakui pendapatan, belanja,dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan
SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Perbedaan mendasar SAP berbasis kas menuju akrual
dengan SAP berbasis akrual terletak pada PSAP 12 menganai laporan
operasional.Entitas melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi
yang didapatkan, dan besarnya beban yang di tanggung untuk menjalankan kegiatan
pemerintahan. Surplus/deficit operasional merupakan penambah atau pengurang
ekuitas/kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan (PP NO 71 Tahun
2010).
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan
keuangan pemerintah yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan,
belanja, transfer, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan
aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Entitas pelaporan diperkenankan untuk
menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan
menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan,
belanja, transfer, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban,
dan ekuitas dana.
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan
laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan
Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.
F. KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN
KEUANGAN
Komponen-komponen
yang terdapat dalam suatu laporan keuangan pokok adalah:
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Neraca;
3. Laporan Arus Kas; dan
4. Catatan atas Laporan
Keuangan.
Komponen-komponen
yang terdapat dalam suatu laporan keuangan Menurut IPSAS (International
Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara
umum setidaknya terdiri dari:
1.
Statement of Financial Position (Neraca),
2.
Statement of Financial
Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3.
Statement of Changes In Net
Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4.
Cash Flow Statement (Laporan
Arus Kas), dan
5. Accounting Policies and Notes to The Financial
Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan
atas Laporan Keuangan).
Komponen-komponen
laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali
Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi
perbendaharaan. Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan adalah unit
yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah atau
sebagai kuasa bendaharawan umum negara/daerah.
G. STRUKTUR DAN ISI
Pernyataan Standar ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada
lembar muka (on the face) laporan keuangan,
mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan
keuangan atau dalam catatan atas Laporan Keuangan, dan
merekomendasikan format sebagai lampiran standar ini yang dapat diikuti
oleh suatu entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing-masing.
Pernyataan
Standar ini menggunakan istilah pengungkapan dalam arti yang
seluas-luasnya, meliputi pos-pos yang disajikan dalam setiap lembar muka
laporan keuangan maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan
yang disyaratkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan lainnya
disajikan sesuai dengan ketentuan dalam standar tersebut. Kecuali ada
standar yang mengatur sebaliknya, pengungkapan yang demikian dibuat pada
lembar muka laporan keuangan yang relevan atau dalamcatatan atas Laporan
Keuangan.
1.
Identifikasi
Laporan Keuangan
Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan
secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama.
Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi
secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus
dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan
bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi
yang disajikan :
1. nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi
lainnya;
2. cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal
atau konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan;
3. tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh
laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan;
4. mata uang pelaporan; dan
5. tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian
angka-angka pada laporan keuangan.
2.
Periode
Pelaporan
Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu
entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu
periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas
pelaporan mengungkapkan informasi berikut:
1. alasan penggunaan periode
pelaporan tidak satu tahun,
2. fakta bahwa jumlah-jumlah
komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan
terkait tidak dapat diperbandingkan.
Dalam situasi tertentu suatu entitas pelaporan
harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya
perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan
adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah yang disajikan
untuk periode sekarang dan jumlah-jumlah komparatif tidak dapat
diperbandingkan. Contoh selanjutnya adalah dalam masa transisi
dari akuntansi berbasis kas ke akrual, suatu entitas pelaporan mengubah
tanggal pelaporan entitas-entitas akuntansi yang berada dalam entitas
pelaporan untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian.
3.
Tepat
Waktu
Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana
laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah
tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas
operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas
kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian laporan
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar