Sabtu, 28 Mei 2016

PSAP 09: TENTANG AKUNTANSI KEWAJIBAN


PSAP 09: TENTANG AKUNTANSI KEWAJIBAN

Nama              : Eva Nurzanah
NPM               : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi               : Pendidikan Ekonomi
Mata kuliah   : Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen              : Mohamad Joharudin, S.Pd.,M.Pd.

Pertemuan ke-Empat belas
Tujuan   
Tujuan Pernyataan  Standar ini adalah mengatur perlakuan  akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban  tersebut.

Ruang lingkup
pernyataan Standar ini diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan  akuntansinya, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.

Pernyataan Standar  ini mengatur:
a.       Akuntansi Kewajiban Pemerintah termasuk kewajiban jangka  pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari Utang  Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri.
b.      Perlakuan akuntansi untuk transaksi pinjaman dalam  mata uang asing.   
c.       Perlakuan akuntansi untuk transaksi yang timbul dari restrukturisasi pinjaman.
d.      Perlakuan akuntansi untuk  biaya yang timbul dari utang  pemerintah.   
e.       Huruf (b), (c), dan (d) diatas berlaku sepanjang belum ada pengaturan khusus dalam pernyataan tersendiri mengenai hal-hal tersebut. 

Pernyataan Standar ini tidak mengatur: 
a.       Akuntansi Kewajiban Diestimasi dan Kewajiban Kontinjensi.
b.      Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai. 
c.       Transaksi dalam mata uang asing yang timbul atas transaksi selain dari transaksi pinjaman yang didenominasi dalam suatu mata uang asing 
d.      Huruf (a) dan (b) diatur dalam pernyataan standar tersendiri. 

DEFENISI
Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar  dengan pengertian:
·         Amortisasi adalah alokasi sistematis  dari premium atau diskonto  selama umur utang pemerintah.
·         Aset Tertentu yang memenuhi syarat  (Qualifying Asset), selanjutnya  disebut Aset Tertentu adalah aset yang membutuhkan waktu yang  cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan  tujuannya.  
·         Biaya Pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah sehubungan dengan peminjaman dana. 
·         Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur.
·         Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban  (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban  (maturity value)  karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
·         Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan.
·         Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang  penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.   
·         Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur. 
·         Kewajiban diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
·         Kewajiban kontinjensi adalah:
-        kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan  keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas
-        kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu.
·         Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. 
·         Metode garis lurus adalah metode alokasi premium atau diskonto dengan jumlah yang sama sepanjang periode sekuritas utang  pemerintah. 
·         Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang  pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran,  perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan  menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut. 
·         Nilai tercatat (carrying amount) kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah  diskonto atau premium yang belum diamortisasi. 
·         Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih  dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran   bunga secara diskonto.
·         Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, sepertiPajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes,Taspen, dan Taperum.
·         Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
·         Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang.
·         Sekuritas utang pemerintah adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh pemerintah yang dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan,misalnya Surat Utang Negara (SUN).
·         Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 
·         Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang  rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
·         Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau  bunganya sesuai jadwal

KEWAJIBAN
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah

KLASIFIKASI KEWAJIBAN

a.       Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu  bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya.
Kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Misalnya  bunga pinjaman, utang jangka pendek dari pihak ketiga, utang Perhitungan  Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang. 
b.      mengklasifikasikan  kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh  tempo dan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika:  
a.       jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan
b.      entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban  tersebut atas dasar jangka panjang
c.       maksud tersebut didukung  dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan  keuangan disetujui.

Beberapa perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan  tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi  kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika persyaratan tertentu yang  terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan  demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang  hanya jika: 
a.       pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan  sebagai konsekuensi adanya pelanggaran,
b.      terdapat jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran berikutnya  dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

 PENGAKUAN KEWAJIBAN
ü  Pelaporan keuangan untuk tujuan umum harus  menyajikan kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa  pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan  perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang  dapat diukur dengan andal.
ü  Keberadaan peristiwa masa lalu (dalam hal ini meliputi  transaksi) sangat penting dalam pengakuan kewajiban. Suatu peristiwa  adalah terjadinya suatu konsekuensi keuangan terhadap suatu entitas. Suatu  peristiwa  mungkin dapat berupa suatu kejadian internal dalam suatu entitas seperti perubahan bahan baku menjadi suatu produk, ataupun dapat berupa  kejadian eksternal yang melibatkan interaksi antara suatu entitas dengan  lingkungannya seperti transaksi dengan entitas lain, bencana alam,  pencurian, perusakan, kerusakan karena ketidaksengajaan. 
ü  Suatu transaksi melibatkan transfer sesuatu yang mempunyai  nilai. Transaksi mungkin berupa transaksi dengan pertukaran dan tanpa  pertukaran. Pembedaan antara transaksi dengan pertukaran dan tanpa  pertukaran sangat penting untuk menentukan titik pengakuan kewajiban. 
ü  Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima  dan/atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban dapat timbul dari:  
a.       transaksi dengan pertukaran (exchange transactions)
b.      transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions), sesuai hukum  yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas dibayar  sampai dengan saat tanggal pelaporan
c.       kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related  events)
d.      kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledged events).  

PENGUKURAN KEWAJIBAN
ü  Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam  mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang  rupiah.  Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral  pada tanggal neraca. 
ü  Nilai nominal atas kewajiban mencerminkan nilai kewajiban  pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang  tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya,  seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar,  diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.  
ü  Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikuti  karakteristik dari masing-masing pos. Paragraf berikut menguraikan  penerapan nilai nominal untuk masing-masing pos kewajiban pada laporan  keuangan. 

UTANG KEPADA PIHAK KETIGA
ü  Pada saat pemerintah menerima hak atas barang,  termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya,  pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum  dibayarkan untuk barang tersebut 
ü  Bila kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai  dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah, jumlah yang dicatat harus berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan  sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan.  
ü  Jumlah kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit  pemerintahan harus dipisahkan dengan kewajiban kepada unit  nonpemerintahan. 

UTANG BUNGA
ü  Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar  biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud  dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus  diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari  kewajiban yang berkaitan. 
ü  Pengukuran dan penyajian utang  bunga di atas juga berlaku  untuk sekuritas pemerintah yang diterbitkan pemerintah pusat dalam bentuk  Surat Utang Negara (SUN)  dan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah  (provinsi, kota, dan kabupaten) dalam bentuk dan substansi yang sama  dengan SUN. 


UTANG PERHITUNGAN PIHAK KETIGA
ü  Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan  berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat  pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan. 
ü  Jumlah pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah  harus diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang sama dengan jumlah yang  dipungut/dipotong. Pada akhir periode  pelaporan biasanya masih terdapat  saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain. Jumlah  saldo pungutan/potongan tersebut harus dicatat pada laporan keuangan  sebesar jumlah yang masih harus disetorkan. 

BAGIAN LANCAR UTANG JANGKA PANJANG
Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk  bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh  tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. 
Termasuk dalam kategori Bagian Lancar Utang Jangka  Panjang adalah jumlah bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo  dan harus dibayarkan dalam waktu 12  (dua belas) bulan setelah tanggal  pelaporan.  

KEWAJIBAN LANCAR LAINNYA   ( OTHER CURRENT LIABILITIES )   
Kewajiban lancar lainnya  merupakan kewajiban lancar yang  tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar  lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan  keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing  pos tersebut, misalnya utang  pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih  harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut.  Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan  barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain. 

UTANG PEMERTINTAH YANG TIDAK DIPERJUAL BELIKAN DAN DIPERJUALBELIKAN  
Penilaian utang pemerintah disesuaikan dengan karakteristik  utang tersebut yang dapat berbentuk:  
(a) Utang Pemerintah yang tidak diperjualbelikan (Non-traded Debt)  
(b) Utang Pemerintah yang  diperjualbelikan (Traded Debt) 
Utang Pemerintah Yang Tidak Diperjualbelikan
ü  Nilai nominal atas utang pemerintah yang tidak  diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan kewajiban entitas kepada  pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai yang diatur PSAP 09 – 10 dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal   pelaporan. 
ü  Contoh dari utang pemerintah yang tidak dapat  diperjualbelikan adalah pinjaman bilateral, multilateral, dan lembaga  keuangan international seperti IMF, World Bank, ADB dan  lainnya. Bentuk  hukum dari pinjaman ini biasanya  dalam bentuk perjanjian pinjaman (loan  agreement).
ü  Untuk utang pemerintah dengan tarif bunga tetap, penilaian  dapat menggunakan skedul pembayaran (payment schedule) menggunakan  tarif bunga tetap. Untuk utang pemerintah dengan tarif bunga variabel,  misalnya tarif bunga dihubungkan dengan satu instrumen keuangan atau dengan satu indeks lainnya, penilaian utang pemerintah menggunakan  prinsip yang sama dengan tarif bunga tetap, kecuali tarif bunganya diestimasikan secara wajar berdasarkan data-data sebelumnya dan  observasi atas instrumen keuangan yang ada. 

Utang Pemerintah yang Diperjualbelikan
ü  Akuntansi untuk utang pemerintah dalam bentuk yang dapat  diperjualbelikan seharusnya dapat mengidentifikasi  jumlah sisa kewajiban  dari pemerintah pada suatu waktu tertentu beserta bunganya untuk setiap  periode akuntansi. Hal ini membutuhkan penilaian awal sekuritas pada harga  jual atau hasil penjualan,  dan penilaian pada saat jatuh tempo atas jumlah  yang akan dibayarkan ke pemegangnya dan pada periode diantaranya untuk menggambarkan secara wajar kewajiban pemerintah.    
ü  Utang pemerintah yang dapat diperjualbelikan  biasanya dalam bentuk sekuritas utang pemerintah (government debt securities) yang dapat  memuat ketentuan mengenai nilai utang pada saat jatuh tempo. 
ü  Sekuritas utang pemerintah yang mempunyai nilai pada saat  jatuh tempo atau pelunasan, misalnya Surat Utang Negara (SUN) baik dalam  bentuk Surat Perbendaharaan Negara maupun Obligasi Negara, harus dinilai  berdasarkan nilai yang harus dibayarkan pada saat jatuh tempo (face value)  bila dijual dengan nilai pari. Bila pada saat transaksi awal, instrumen  pinjaman pemerintah yang dapat diperjualbelikan tersebut dijual di atas atau  di bawah pari, maka penilaian selanjutnya memperhitungkan amortisasi atas  diskonto atau premium yang ada. 
ü  Amortisasi atas diskonto atau premium dapat menggunakan  metode garis lurus.  

PERUBAHAN VALUTA ASING
ü  Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan  menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi. 
ü  Kurs tunai yang berlaku pada tanggal transaksi sering disebut  kurs spot (spot rate). Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati kurs  tanggal transaksi sering digunakan, misalnya rata-rata kurs tengah bank  sentral selama seminggu atau sebulan  digunakan untuk seluruh transaksi pada periode tersebut. Namun, jika kurs berfluktuasi secara signifikan,  penggunaan kurs rata-rata untuk suatu pdriode tidak dapat diandalkan. 
ü  Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban moneter dalam  mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan  menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
ü  Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata  uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai  kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
ü  Konsekuensi atas pencatatan dan pelaporan kewajiban dalam  mata uang asing akan mempengaruhi pos pada Neraca untuk kewajiban  yang berhubungan dan ekuitas dana pada entitas pelaporan.  
ü  Apabila suatu transaksi dalam mata uang asing timbul dan  diselesaikan dalam periode yang sama, maka seluruh selisih kurs tersebut  diakui pada periode tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikannya suatu  transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi yang berbeda, maka selisih kurs harus diakui untuk  setiap periode akuntansi dengan  memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.

PENYELESAIAN KEWAJIBAN SEBELUM JATUH TEMPO      
ü  Untuk sekuritas utang  pemerintah yang diselesaikan  sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit  (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan  antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus  diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari  pos kewajiban yang berkaitan.  
ü  Apabila harga perolehan kembali adalah  sama dengan nilai  tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo  dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan  menyesuaikan jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan. 
ü  Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai  tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan  ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan  pada Catatan atas Laporan Keuangan.  

TUNGGAKAN
ü  Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus  disajikan dalam bentuk Daftar Umur  (aging schedule)  Kreditur pada  Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban.  
ü  Tunggakan didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah  jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok  dan/atau bunganya sesuai jadwal. Beberapa jenis utang pemerintah mungkin  mempunyai saat jatuh tempo sesuai  jadwal pada satu tanggal atau serial  tanggal saat debitur diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada  kreditur. 
ü  Praktik akuntansi biasanya  tidak memisahkan jumlah  tunggakan dari jumlah utang yang terkait dalam lembar muka (face) laporan  keuangan. Namun informasi tunggakan  pemerintah menjadi salah satu  informasi yang menarik perhatian pembaca laporan keuangan sebagai bahan  analisis kebijakan dan solvabilitas satu entitas. 
ü  Untuk keperluan tersebut, informasi tunggakan harus  diungkapkan didalam Catatan atas Laporan Keuangan dalam bentuk Daftar  Umur Utang. 

REKONSTRUKSI UTANG
Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi  persyaratan utang, debitur harus  mencatat dampak restrukturisasi  secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak  boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali  jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan  yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini  harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai  bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait.  

BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
ü  Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah  adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan  peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:  
a.       Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek  maupun jangka panjang; 
b.      Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman
c.       Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya  konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan sebagainya.
d.      Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh  hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga. 
ü  Biaya pinjaman yang secara  langsung dapat diatribusikan  dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset)  harus dikapitalisasi sebagai bagian  dari biaya perolehan aset tertentu  tersebut. 

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
ü  Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam  bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik  kepada pemakainya. 
ü  Untuk meningkatkan kegunaan analisis, informasi- informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan  adalah:  
a.       Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang  diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman
b.      Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan  jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya
c.       Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat  bunga yang berlaku
d.      Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh  tempo
e.       Perjanjian restrukturisasi utang meliputi:  
§  Pengurangan pinjaman
§  Modifikasi persyaratan utang
§   Pengurangan tingkat bunga pinjaman
§  Pengunduran jatuh tempo pinjaman
§  Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman
§  Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode  pelaporan.  
§  Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar  umur utang berdasarkan kreditur.  
§  Biaya pinjaman:  (1) Perlakuan biaya pinjaman (2) Jumlah biaya pinjaman yang  dikapitalisasi pada periode  yang bersangkutan dan  (3)  Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.