PSAP
04: CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Nama : Eva Nurzanah
NPM : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Mata kuliah : Akuntansi Pemerintah /
Sektor Publik
Dosen : Mohamad
Joharudin, S.Pd.,M.Pd.
Pertemuan ke-Sembilan
A. Tujuan Catatan Atas Laporan Keuangan
Tujuan
Pernyataan Standar Catatan atas Laporan Keuangan adalah mengatur penyajian dan
pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Tujuan
penyajian Catatan atas Laporan Keuangan adalah untuk meningkatkan transparansi
Laporan Keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik, atas informasi
keuangan pemerintah.
B. Ruang Lingkup
Standar ini harus diterapkan pada:
- Laporan Keuangan untuk tujuan umum untuk entitas
pelaporan;
- Laporan Keuangan yang diharapkan menjadi Laporan
Keuangan untuk tujuan umum oleh entitas yang bukan merupakan entitas
pelaporan.
Laporan
keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan pengguna akan informasi akuntansi keuangan yang lazim. Yang dimaksud
dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa,
pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman,
serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan
terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik
lainnya seperti laporan tahunan.
Pernyataan
Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak
termasuk badan usaha milik negara/daerah. Suatu entitas yang bukan merupakan
entitas pelaporan dapat menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum. Bila hal
ini diinginkan, maka standar ini harus diterapkan oleh entitas tersebut
walaupun tidak memenuhi kriteria satu entitas pelaporan sesuai dengan peraturan
dan/atau standar akuntansi mengenai entitas pelaporan pemerintah.
Berikut
ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Aset
- Basis Akrual
- Basis Kas
- Belanja
- Beban
- Ekuitas
- Entitas Pelaporan
- Kebijakan Akuntansi
- Kewajiban
- Materialitas
- Pembiayaan
- Pendapatan-LRA
- Pendapatan-LO
- Pos
- Saldo Anggaran Lebih
C. Struktur dan Isi
Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara
sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Operasional dan Laporan Arus Kas dapat mempunyai referensi silang dengan
informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula
dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan
dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta
pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar
atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen
lainnya. Dalam rangka pengungkapan yang memadai, Catatan atas Laporan Keuangan
mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
- Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan
Entitas Akuntansi
- Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan
ekonomi makro
- Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun
pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian
target
- Informasi tentang dasar penyajian laporan
keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan
atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya
- Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang
disajikan pada lembar muka laporan keuangan
- Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan
keuangan
- Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian
yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
Pengungkapan
untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti pernyataan standar
akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang
terkait. Misalnya, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Persediaan
mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran
persediaan.
D. Penyajian Informasi Umum Tentang Entitas Pelaporan dan
Entitas Akuntansi
Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan
informasi yang merupakan gambaran entitas secara umum.
Untuk membantu pemahaman para pembaca laporan
keuangan, perlu ada penjelasan awal mengenai baik entitas pelaporan maupun
entitas akuntansi yang meliputi:
- domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta
jurisdiksi tempat entitas tersebut berada;
- penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan
kegiatan pokoknya; dan
- ketentuan perundang-undangan yang menjadi
landasan kegiatan operasionalnya.
E. Asumsi Dasar Akuntansi
Asumsi
dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu yang mendasari penyusunan laporan
keuangan, biasanya tidak perlu diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan
diperlukan jika entitas pelaporan tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut
dan disertai alasan dan penjelasan.
Sesuai
dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, asumsi dasar dalam pelaporan
keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu
kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang
terdiri dari:
1. Asumsi kemandirian entitas;
2. Asumsi kesinambungan entitas; dan
3. Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary
measurement).
Asumsi
kemandirian entitas berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit
yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga
tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan
keuangan. Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan
berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak
bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
Laporan
keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan
dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan
dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
F. Pengguna Laporan Keuangan
Pengguna/pemakai
laporan keuangan pemerintah meliputi:
1. Masyarakat;
2. Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga
pemeriksa;
3. Pihak yang memberi atau yang berperan dalam proses
donasi, investasi, dan pinjaman; dan
4. Pemerintah.
Para
pemakai/pengguna laporan keuangan membutuhkan keterangan kebijakan akuntansi
terpilih sebagai bagian dari informasi yang dibutuhkan, untuk membuat
penilaian, dan keputusan keuangan dan keperluan lain. Mereka tidak dapat
membuat penilaian secara andal jika laporan keuangan tidak mengungkapkan dengan
jelas kebijakan akuntansi terpilih yang penting dalam penyusunan laporan
keuangan.
Pengungkapan
kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan
tersebut dapat dimengerti. Pengungkapan kebijakan tersebut merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang sangat membantu
pengguna/pemakai laporan keuangan, karena kadang-kadang perlakuan yang tidak
tepat atau salah digunakan untuk suatu komponen laporan realisasi anggaran,
laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan
arus kas, atau laporan perubahan ekuitas terbias dari pengungkapan kebijakan
terpilih.
G. Kebijakan Akuntansi
Secara
umum, kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan
hal-hal berikut ini:
1. Entitas pelaporan;
2. Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan
keuangan;
3. Dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan;
4. sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang
berkaitan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini diterapkan oleh
suatu entitas pelaporan pada masa transisi. Sebaliknya penerapan lebih dini
disarankan berdasarkan kesiapan entitas.
5. setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan
untuk memahami laporan keuangan.
Diungkapkannya
entitas pelaporan dalam kebijakan akuntansi adalah untuk menyatakan bahwa
entitas yang berhak membuat kebijakan akuntansi hanyalah entitas pelaporan. Entitas
akuntansi hanya mengikuti kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh entitas
pelaporan di atasnya. Ketiadaan informasi mengenai entitas pelaporan dan
komponennya mempunyai potensi kesalahpahaman pembaca dalam mengidentifikasi
permasalahan yang ada.
Kebijakan-kebijakan
akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan antara lain:
1. Pengakuan pendapatan-LRA;
2. Pengakuan pendapatan-LO;
3. Pengakuan belanja;
4. Pengakuan beban;
5. Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
6. Investasi;
7. Pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud
dan tidak berwujud;
8. Kontrak-kontrak konstruksi;
9. Kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
10. Kemitraan dengan pihak ketiga;
11. Biaya penelitian dan pengembangan;
12. Persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk
dipakai sendiri;
13. Pembentukan dana cadangan;
14. Pembentukan dana kesejahteraan pegawai;
15. Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai.
Setiap
entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan
yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh,
pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan
bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan
perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.
H. Sitematika penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
Agar
dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan
laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan biasanya
disajikan dengan susunan sebagai berikut:
1. Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas
Akuntansi;
2. Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
3. Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan
dan kendalanya;
4. Kebijakan akuntansi yang penting:
- Entitas pelaporan;
- Basis akuntansi yang mendasari penyusunan
laporan keuangan;
- Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan;
- Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang
diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan oleh suatu entitas pelaporan;
- Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang
diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
5. Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan:
1. Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan
Keuangan;
2. Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.
6. Informasi tambahan lainnya yang diperlukan.
Secara lengkap informasi yang harus di muat pada
catatan Atas Laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang dipertegas dengan
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja
pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:
Bab
I Pendahuluan
1.1. Maksud
dan Tujuan penyusunan laporan keuangan Memuat penjelasan mengenai maksud dan tujuan
penyusunan laporan keuangan.
1.2. Landasan
Hukum penyusunan laporan keuangan.
Memuat penjelasan mengenai
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan hukum penyusunan
laporan keuangan.
1.3. Sistematika penulisan Catatan atas Laporan Keuangan.
Memuat penjelasan mengenai
sistematika isi catatan atas laporan keuangan
Bab
II Ekonomi Makro, kebijakan keuangan,
dan pencapaian target kinerja APBD
2.1. Ekonomi makro
Memuat penjelasan mengenai asumsi
makro ekonomi yang mendasari penyusunan laporan keuangan. Informasi yang
disajikan memuat tentang posisi dan kondisi ekonomi makro periode berjalan di
bandingkan dengan periode sebelumnya dibandingkan dengan anggaran pertama kali
dan penjelasan-penjelasan atas perubahan anggaran yang di lakukan.
2.2. Kebijakan
keuangan
Memuat penjelasan mengenai
kebijakan keuangan dalam penyusunan laporan realisasi anggaran dan neraca daerah. Informasi
yang di sajikan memuat tentang posisi dan kondisi keuangan periode berjalan di
bandingkan dengan periode sebelumnya dibandingkan dengan anggaran sehubungan
dengan realisasi anggaran.
2.3. Indikator pencapaian target kinerja APBD
Memuat penjelasan mengenai
indikator pencapain target kinerja APBD, berupa indikator program dan kegiatan
yang di laksanakan pada tahun pelaporan. Indikator pencapaian target menyajikan
informasi tentang pencapaian efektifitas dan efesiensi program dan kegiatan
yang dilaksanakan.
Bab
III Ikhtisar pencapaian kinerja Keuangan
3.1. Ikhtisar realisasi pencapaian
target kinerja keuangan.
Memuat ikhtisar realisasi
pencapaian target kinerja APBD, berupa realisasi pencapaian efektifitas dan
efesiensi program dan kegiatan yang dilaksanakan.
3.2. Hambatan dan kendala yang ada
dalam pencapaian target yang telah di
tetapkan.
Memuat hambatan dan kendala yang
di hadapi dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan, baik kendala
dan hambatan yang bersifat dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat di
kendalikan (force majeur)
Bab
IV Kebijakan Akuntansi
4.1. Entitas Akuntansi/entitas
pelaporan keuangan daerah
Memuat informasi tentang entitas
akuntansi dan entitas pelaporan keuangan daerah.
4.2. Basis Akuntansi yang mendasari
peyusunan laporan keuangan
Memuat informasi tentang basis
akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan daerah.
4.3. Basis pengukuran yang mendasari
peyusunan laporan keuangan
Memuat informasi tentang basis
pengukura atas penyusunan pos-pos laporan keuangan daerah.
4.4. Penerapan
Kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada
dalam standar pemerintah
Memuat informasi tentang
kebijakan akuntansi yang telah diterapkan dan kebijakan akuntansi yang belum di
terapkan sesuai dengan ketantuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintah
dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Bab
V Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan
5.1 Rincian dan
penjelasan masing-msing pos-pos Laporan Keuangan
5.1.1 Pendapatan
Memuat informasi tentang rincian
dan penjelasan pos pendapatan:
a. Pendapatan Asli Daerah.
b. Dana perimbangan.
c. Lain-lain pendapatan yang sah.
5.1.2 Belanja
Memuat informasi tentang rincian
dan penjelasan pos belanja:
a. Belanja pegawai
b. Belanja barang dan jasa
c. Belanja modal
d. belanja bunga
e. Belanja subsidi
f. Belanja hibah
g. Belanja sosial
h. Belanja bagi hasil
i.
Belanja tidak terduga
5.1.3 Pembiayaan
5.1.4 Aset
Memuat informasi tentang rincian
dan penjelasan pos aset:
a. Aset lancar
b. Investasi jangka panjang
c. Aset tetap
d. Dana cadangan
e. Aset lain-lain
5.1.5 Kewajiban
Memuat informasi tentang rincian
dan penjelasan pos kewajiban:
a. Kewajiban jangka pendek
b. Kewajiban jangka panjang
5.1.6 Ekuitas
Dana
Memuat informasi tentang rincian
dan penjelasan pos ekuitas dana:
a. Ekuitas dana lancar
b. Ekuitas dana investasi
c. Ekuitas dana cadangan
5.2. Pengungkapan atas pos-pos
aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas
pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerpaan basis kas, untuk
entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual.
Memuat informasi tentang
kebijakan akuntansi yang di haruskan oleh pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintah. Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan
dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya
dengan penerapan basis kas, untuk entitas pelaporan yang menggunakan basis
akrual. Rekonsiliasi ditunjuk untuk menyajikan hubungan antara laporan kinerja
keuangan dengan laporan realisasi anggaran. Laporan rekonsiliasi dimulai dengan
penambahan atau pengukuran ekuitas yang berasal dari lapoaran kinerja yang
disusun berdasarkan basis akrual.
Bab
VI Penjelasan atas informasi-informasi non
keuangan
Memuat informasi tentang hal-hal
yang belum diinformasikan dalam bagian maupun dari laporan keuangan yaitu:
a. Domisili dan bentuk hukum suatu
entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada.
b. Penjelasan mengena sifat operasi
entitas dan kegiatan pokoknya.
c. Ketentuan perundang-undangan yang
menjadi kegiatan operasionalnya.
d. Penggantian manajemen pemerintah
selama tahun berjalan.
e. Kesalahan manajemen terdahulu
yang telah dikoreksi oleh manajemen baru.
f. Komitmen atau kontinjensi yang
tidak dapat disajikan pada neraca
g. Penggabunagan atau pemekaran
entitas pada tahun berjalan.
h. Kejadian yang mempunyai dampak
sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggung pemerintah.
Bab
VII Penutup
Memuat uraian penutup yang dapat
berupa simpulan-simpulan penting tentang laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar