Minggu, 01 Mei 2016

PSAP 04: CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN


PSAP 04: CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Nama              : Eva Nurzanah
NPM               : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi               : Pendidikan Ekonomi
Mata kuliah   : Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen              : Mohamad Joharudin, S.Pd.,M.Pd.

Pertemuan ke-Sembilan
A.    Tujuan Catatan Atas Laporan Keuangan
Tujuan Pernyataan Standar Catatan atas Laporan Keuangan adalah mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Tujuan penyajian Catatan atas Laporan Keuangan adalah untuk meningkatkan transparansi Laporan Keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik, atas informasi keuangan pemerintah.
B.     Ruang Lingkup
Standar ini harus diterapkan pada:
  1. Laporan Keuangan untuk tujuan umum untuk entitas pelaporan;
  2. Laporan Keuangan yang diharapkan menjadi Laporan Keuangan untuk tujuan umum oleh entitas yang bukan merupakan entitas pelaporan.
Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi akuntansi keuangan yang lazim. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk badan usaha milik negara/daerah. Suatu entitas yang bukan merupakan entitas pelaporan dapat menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum. Bila hal ini diinginkan, maka standar ini harus diterapkan oleh entitas tersebut walaupun tidak memenuhi kriteria satu entitas pelaporan sesuai dengan peraturan dan/atau standar akuntansi mengenai entitas pelaporan pemerintah.
Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar:
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Aset
  • Basis Akrual
  • Basis Kas
  • Belanja
  • Beban
  • Ekuitas
  • Entitas Pelaporan
  • Kebijakan Akuntansi
  • Kewajiban
  • Materialitas
  • Pembiayaan
  • Pendapatan-LRA
  • Pendapatan-LO
  • Pos
  • Saldo Anggaran Lebih
C.    Struktur dan Isi
Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas dapat mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Dalam rangka pengungkapan yang memadai, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi
  2. Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro
  3. Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target
  4. Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya
  5. Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan
  6. Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan
  7. Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti pernyataan standar akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang terkait. Misalnya, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.
D.    Penyajian Informasi Umum Tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi
Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan informasi yang merupakan gambaran entitas secara umum.
Untuk membantu pemahaman para pembaca laporan keuangan, perlu ada penjelasan awal mengenai baik entitas pelaporan maupun entitas akuntansi yang meliputi:
  1. domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada;
  2. penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; dan
  3. ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.
E.     Asumsi Dasar Akuntansi
Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu yang mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak perlu diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan diperlukan jika entitas pelaporan tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut dan disertai alasan dan penjelasan.
Sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
1.      Asumsi kemandirian entitas;
2.      Asumsi kesinambungan entitas; dan
3.      Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
Asumsi kemandirian entitas berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
F.     Pengguna Laporan Keuangan
Pengguna/pemakai laporan keuangan pemerintah meliputi:
1.      Masyarakat;
2.      Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
3.      Pihak yang memberi atau yang berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
4.      Pemerintah.
Para pemakai/pengguna laporan keuangan membutuhkan keterangan kebijakan akuntansi terpilih sebagai bagian dari informasi yang dibutuhkan, untuk membuat penilaian, dan keputusan keuangan dan keperluan lain. Mereka tidak dapat membuat penilaian secara andal jika laporan keuangan tidak mengungkapkan dengan jelas kebijakan akuntansi terpilih yang penting dalam penyusunan laporan keuangan.
Pengungkapan kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Pengungkapan kebijakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang sangat membantu pengguna/pemakai laporan keuangan, karena kadang-kadang perlakuan yang tidak tepat atau salah digunakan untuk suatu komponen laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, atau laporan perubahan ekuitas terbias dari pengungkapan kebijakan terpilih.
G.    Kebijakan Akuntansi
Secara umum, kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini:
1.      Entitas pelaporan;
2.      Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan;
3.      Dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
4.      sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini diterapkan oleh suatu entitas pelaporan pada masa transisi. Sebaliknya penerapan lebih dini disarankan berdasarkan kesiapan entitas.
5.      setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
Diungkapkannya entitas pelaporan dalam kebijakan akuntansi adalah untuk menyatakan bahwa entitas yang berhak membuat kebijakan akuntansi hanyalah entitas pelaporan. Entitas akuntansi hanya mengikuti kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh entitas pelaporan di atasnya. Ketiadaan informasi mengenai entitas pelaporan dan komponennya mempunyai potensi kesalahpahaman pembaca dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada.
Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan antara lain:
1.      Pengakuan pendapatan-LRA;
2.      Pengakuan pendapatan-LO;
3.      Pengakuan belanja;
4.      Pengakuan beban;
5.      Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
6.      Investasi;
7.      Pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud;
8.      Kontrak-kontrak konstruksi;
9.      Kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
10.  Kemitraan dengan pihak ketiga;
11.  Biaya penelitian dan pengembangan;
12.  Persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri;
13.  Pembentukan dana cadangan;
14.  Pembentukan dana kesejahteraan pegawai;
15.  Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai.
Setiap entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.
H.    Sitematika penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan biasanya disajikan dengan susunan sebagai berikut:
1.      Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
2.      Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
3.      Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya;
4.      Kebijakan akuntansi yang penting:
    1. Entitas pelaporan;
    2. Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan;
    3. Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
    4. Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas pelaporan;
    5. Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
5.      Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan:
1.      Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan;
2.      Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.
6.      Informasi tambahan lainnya yang diperlukan.
Secara lengkap informasi yang harus di muat pada catatan Atas Laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:
Bab I       Pendahuluan
1.1.  Maksud dan Tujuan penyusunan laporan keuangan Memuat penjelasan mengenai maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan.
1.2.  Landasan Hukum penyusunan laporan keuangan.
Memuat penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan hukum penyusunan laporan keuangan.
1.3.  Sistematika penulisan Catatan atas Laporan Keuangan.
Memuat penjelasan mengenai sistematika isi catatan atas laporan keuangan

Bab II       Ekonomi Makro, kebijakan keuangan, dan pencapaian target kinerja APBD
2.1.   Ekonomi makro
Memuat penjelasan mengenai asumsi makro ekonomi yang mendasari penyusunan laporan keuangan. Informasi yang disajikan memuat tentang posisi dan kondisi ekonomi makro periode berjalan di bandingkan dengan periode sebelumnya dibandingkan dengan anggaran pertama kali dan penjelasan-penjelasan atas perubahan anggaran yang di lakukan.
2.2.   Kebijakan keuangan
Memuat penjelasan mengenai kebijakan keuangan dalam penyusunan laporan realisasi anggaran dan neraca daerah. Informasi yang di sajikan memuat tentang posisi dan kondisi keuangan periode berjalan di bandingkan dengan periode sebelumnya dibandingkan dengan anggaran sehubungan dengan realisasi anggaran.
                     2.3. Indikator pencapaian target kinerja APBD
Memuat penjelasan mengenai indikator pencapain target kinerja APBD, berupa indikator program dan kegiatan yang di laksanakan pada tahun pelaporan. Indikator pencapaian target menyajikan informasi tentang pencapaian efektifitas dan efesiensi program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Bab III     Ikhtisar pencapaian kinerja Keuangan
3.1.   Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan.
Memuat ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja APBD, berupa realisasi pencapaian efektifitas dan efesiensi program dan kegiatan yang dilaksanakan.
3.2.   Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah di
         tetapkan.
Memuat hambatan dan kendala yang di hadapi dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan, baik kendala dan hambatan yang bersifat dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat di kendalikan (force majeur)

Bab IV     Kebijakan Akuntansi
                     4.1.   Entitas Akuntansi/entitas pelaporan keuangan daerah
Memuat informasi tentang entitas akuntansi dan entitas pelaporan keuangan daerah.
                     4.2.   Basis Akuntansi yang mendasari peyusunan laporan keuangan
Memuat informasi tentang basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan daerah.
                     4.3.   Basis pengukuran yang mendasari peyusunan laporan keuangan
Memuat informasi tentang basis pengukura atas penyusunan pos-pos   laporan keuangan daerah.
4.4.    Penerapan Kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada
          dalam standar pemerintah
Memuat informasi tentang kebijakan akuntansi yang telah diterapkan dan kebijakan akuntansi yang belum di terapkan sesuai dengan ketantuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Bab V       Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan
5.1     Rincian dan penjelasan masing-msing pos-pos Laporan Keuangan
                  5.1.1   Pendapatan
Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan pos pendapatan:
a.       Pendapatan Asli Daerah.
b.      Dana perimbangan.
c.       Lain-lain pendapatan yang sah.
                  5.1.2    Belanja
Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan pos belanja:
a.       Belanja pegawai
b.      Belanja barang dan jasa
c.       Belanja modal
d.      belanja bunga
e.       Belanja subsidi
f.       Belanja hibah
g.      Belanja sosial
h.      Belanja bagi hasil
i.        Belanja tidak terduga
                  5.1.3    Pembiayaan
                  5.1.4    Aset
Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan pos aset:
a.       Aset lancar
b.      Investasi jangka panjang
c.       Aset tetap
d.      Dana cadangan
e.       Aset lain-lain
                  5.1.5    Kewajiban
Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan pos kewajiban:
a.       Kewajiban jangka pendek
b.      Kewajiban jangka panjang
                  5.1.6    Ekuitas Dana
Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan pos ekuitas dana:
a.       Ekuitas dana lancar
b.      Ekuitas dana investasi
c.       Ekuitas dana cadangan

5.2. Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerpaan basis kas, untuk entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual.
Memuat informasi tentang kebijakan akuntansi yang di haruskan oleh pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah. Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas, untuk entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual. Rekonsiliasi ditunjuk untuk menyajikan hubungan antara laporan kinerja keuangan dengan laporan realisasi anggaran. Laporan rekonsiliasi dimulai dengan penambahan atau pengukuran ekuitas yang berasal dari lapoaran kinerja yang disusun berdasarkan basis akrual.
        
Bab VI     Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan
Memuat informasi tentang hal-hal yang belum diinformasikan dalam bagian maupun dari laporan keuangan yaitu:
a.       Domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada.
b.      Penjelasan mengena sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya.
c.       Ketentuan perundang-undangan yang menjadi kegiatan operasionalnya.
d.      Penggantian manajemen pemerintah selama tahun berjalan.
e.       Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru.
f.       Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada neraca
g.      Penggabunagan atau pemekaran entitas pada tahun berjalan.
h.      Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggung pemerintah.
Bab VII    Penutup
Memuat uraian penutup yang dapat berupa simpulan-simpulan penting tentang laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar