MATERI BERKAITAN DENGAN PROSEDUR ATAU TATACARA
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Nama : Eva Nurzanah
NPM : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Mata kuliah : Akuntansi Pemerintah /
Sektor Publik
Dosen : Mohamad
Joharudin, S.Pd.,M.Pd.
Dalam
menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan
jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi
oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta.
Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan swasta,
pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena
berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang
atau jasa tersebut. Terlebih lagi ada beberapa aturan yang mengatur proses
pengadaan barang tersebut, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang tatacara pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses
pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama,
yaitu rencana pengadaan, proses pengadaan, penerimaan dan penyimpanan,
serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi
pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan
transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan
jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui Beberapa diantaranya adalah:
1.
Barang, merupakan istilah yang
digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi,
maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
2.
Jasa, terbagi menjadi Jasa
Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
3.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses
pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa
Pengguna Anggaran.
4.
Penyedia barang jasa, merupakan
perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
A.
Pengadaan
Langsung
1.
Pengadaan Langsung dapat dilakukan
terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I
b)
teknologi sederhana
c) risiko
kecil
d)
dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil serta koperasi kecil.
2.
Pengadaan Langsung dilaksanakan
berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi
kualifikasi.
3. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir
isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia
dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan
tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
4. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang
Pejabat Pengadaan.
B.
Penunjukan
Langsung
1.
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan
Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
2.
Pemasukan Dokumen Penawaran
menggunakan metode 1 (satu) sampul.
3.
Evaluasi kualifikasi dilakukan
dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi
harga.
C.
Pelelangan
1.
Kelompok Kerja ULP (pejabat
pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
2.
Untuk pengadaan yang dilakukan
melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b)
Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
3.
Pada prinsipnya pengadaan
menggunakan metode Pelelangan Umum.
4.
Pelelangan Sederhana dapat digunakan
untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5.
Pelelangan Terbatas dapat digunakan
untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini
terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
D.
Kontes
1.
Kontes dilakukan untuk pengadaan
yang memiliki karakteristik:
a)
tidak mempunyai harga pasar; dan
b)
tidak dapat ditetapkan berdasarkan
harga satuan.
2.
Metode penyampaian dokumen adalah 1
(satu) sampul
3.
Evaluasi administrasi dilakukan oleh
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim
Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Kontes.
v
Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah
Selain
memilih penyedia jasa dari luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa
dilakukan secara mandiri oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah
dijelaskan di dalam peraturan yang berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia
barang/jasa diluar institusi, swakelola mengandalkan sumber daya yang ada
didalam instansi tersebut untuk merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan
mengawasi secara mandiri proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa
dilakukan untuk pekerjaan dengan kriteria khusus seperti:
1.
Pekerjaan yang besaran nilai, sifat,
lokasi maupun besaran tidak diminati oleh penyedia jasa.
2.
Pekerjaan yang dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan SDM internal institusi tersebut.
3.
Pekerjaan yang pelaksanaan dan
pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat atau SDM instansi tersebubut.
4.
Penyelenggaraan diklat, penataran,
lokakarya, seminar, kursus maupun penyuluhan.
5.
Pekerjaan yang tidak bisa dihitung
secara rinci yang menempatkan penyedia jasa di dalam posisi yang kurang
menguntungkan.
6.
Pekerjaan yang berhubungan dengan
proses data, pengujian laboratorium, perumusan kebijakan pemerintah serta
system penelitian tertentu.
7.
Proyek percontohan khusus yang belum
pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa.
8.
Pekerjaan yang bersifat rahasia di
lingkungan instansi tersebut.
Dari
kriteria diatas, kita mengetahui bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa
pemerintah hanya bisa dilakukan pada keadaan tertentu.
v
Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota
panitia harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang
prosedur pengadaan, substansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan,
serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai
hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat.
Sama
halnya dengan panitia pengadaan, penyedia barang dan jasa pemerintah juga
diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang
pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat
menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau
penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia
barang/jasa:
a.
Memiliki keahlian, kemampuan
manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang sesuai dengan
persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek pengadaan
barang/jasa.
b.
Memenuhi aturan menjalankan usaha
seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas
usaha.
c.
Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani
kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
d.
Bebas dari keadaan pailit,
pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses hukum.
e.
Memenuhi kewajiban sebagain wajib
pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran SPT dan SSP tahun
terakhir.
f.
Pernah menangani proyek pengadaan
barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun
terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak pengadaan barang/jasa.
g.
Memiliki alamat tetap dan dapat
dijangkau dengan pos.
h.
Tidak masuk daftar hitam penyedia
barang/jasa.
v
Prinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan
barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
- Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik
teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan,
hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus
bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa
diskriminasi;
- Adil: tidak diskriminatif dalam
memberikan perlakuan bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan
cara atau alasan apa pun;
- Bertanggung jawab: mencapai sasaran baik
fisik, kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran
pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijakan
serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
- Efektif: sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi para pihak terkait;
- Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas
secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya
yang wajar dan tepat pada waktunya;
- Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan
atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun
sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material dan
imaterial selama proses pengadaan, proses pelaksanaan
pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
- Kemandirian: berarti suatu keadaan
dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
- Integritas: berarti pelaksana pengadaan
barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
- Good Corporate Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
v
Etika Pengadaan
Semua fungsi/pihak yang terlibat dalam pengadaan
barang/jasa wajib mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, penuh rasa
tanggung jawab, demi kelancaran, dan ketepatan tercapainya tujuan
pengadaan barang/jasa;
- Bekerja secara profesional dengan menjunjung
tinggi kejujuran, kemandirian, dan menjaga informasi yang bersifat
rahasia;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun
tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, penurunan
kualitas proses pengadaan, dan hasil pekerjaan;
- Bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
- Mencegah terjadinya pertentangan kepentingan (conflict
of interest) pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung
dalam proses pengadaan;
- Mencegah terjadinya kebocoran keuangan dan
kerugian;
- Tidak menyalahgunakan wewenang
dan melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara
langsung atau tidak langsung;
- Tidak menerima, menawarkan, dan atau berjanji
akan memberi hadiah, imbalan, atau berupa apa saja kepada siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan
barang/jasa.
v
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
Korupsi
Setelah membaca ulasan tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah diatas, kita mendapatkan gambaran besar tentang proses dan
pelaku proyek pengadaan barang/jasa tersebut. Meskipun telah diatur dengan
aturan hukum yang jeals dan mengikat, pada kenyataannya ada beberapa
penyimpangan yang terjadi termasuk praktek KKN dan kesalahan persepsi dalam
proses pengadaan barang/jasa. Berdasarkan data yang dihimpun KPK, sebagian
besar kasus KKN yang dilaporkan mempunyai hubungan dengan proses pengadaan
barang/jasa baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Selain intensi pribadi, penyimpangan yang berupa
korupsi, kolusi maupun nepotisme dapat disebabkan oleh sistem yang memberikan
celah untuk beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan
untuk dirinya sendiri. Meski seringkali kita mendengar kasus korupsi, yang
ironisnya sudah terlanjur dicapkan kepada sebagian besar orang Indonesia, kasus
korupsi dari proyek pengadaan barang/jasa tetap membuat keprihatinan sendiri.
Sampai pada titik ini, pejabat yang sedang memangku
jabatan di instansi pemerintah maupun swasta perlu meluruskan niatnya dalam
bekerja di instansi tersebut. Memang hal tersebut sangat klise dan terkesan
tidak membuat perubahan, tetapi langkah apalagi yang bisa dilakukan ditengah
degradasi moral yang merongrong bangsa ini. Jika memang ingin mengandalkan
penegakan hukum yang lebih baik dan transparan, tentu keadaannya akan terasa
semakin memprihatinkan mengingat kasus korupsi juga sedang merongrong institusi
penegak hukum tersebut.
Tanpa bermaksud menggurui, sepatutnya institusi yang
terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah melakukan refleksi
dan introspeksi untuk sistem yang lebih baik dan transparan demi kebaikan
bersama. Jika tidak, maka lingkaran yang telah membelenggu selama ini tidak
akan terputus dan kredibilitas instansi terkait pun akan semakin buruk.
Seiring dengan penerapan aturan yang baru dan peran
KPK, diharapkan semua instansi dapat melakukan proses pengadaan barang dan jasa
dengan baik. Tidak hanya secara struktural, tetapi secara fungsional. Dengan
terpenuhinya kebutuhan dari instansi tersebut, maka kinerjanya juga akan
semakin meningkat. Jika dirunut lagi, kinerja yang meningkat akan membuat
tingkat kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi dan terpenuhinya visi misi
instansi tersebut. Memang bukan hal yang mudah untuk memutus rantai pelanggaran
yang sudah terlalu mengakar, tetapi dengan dukungan dari berbagai pihak
disertai kemauan yang kuat, niscaya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah
yang lebih baik bisa didapatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar