Jumat, 06 Mei 2016

PSAP 06: AKUNTANSI INVESTASI


PSAP 06: AKUNTANSI INVESTASI

Nama              : Eva Nurzanah
NPM               : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi               : Pendidikan Ekonomi
Mata kuliah   : Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen              : Mohamad Joharudin, S.Pd.,M.Pd.

Pertemuan ke-Sebelas

A.    Definisi Akutansi Investasi

Investasi, yang lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal ini memungkinkan perekonomian tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa di masa yang akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk menggantikan barang barang modal yang lama Yang telah haus dan perlu didepresiasikan Dalam prakteknya, dalam usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan dalam suatu tahun tertentu, yang digolongkan sebagai investasi (atau pembentukan modal atau penanaman modal) meliputi pengeluaran/perbelanjaan yang berikut:
1.      Pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin dan peralatanproduksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan.
2.      Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan lainnya.
3.      Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional..

B.     Transaksi – Transaksi berupa Investasi
1.      Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: 
a.       Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b.      Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
c.       Berisiko rendah atau bebas dari perubahan atau pengurangan harga yang signifikan Terdiri:
·         Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits). 
·         Catatan: Deposito kurang dari 3 (tiga) bulan merupakan setara kas;
·         Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI). 
2.      Investasi jangka panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanamannya, yaitu permanen dan nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. 
1)      Investasi Permanen
Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen ini dapat berupa :
a.       Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara, badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara;
b.      Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

2)      Investasi Nonpermanen
Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang biasanya terdapat jangka waktu tertentu. Investasi nonpermanen pada suatu saat akan jatuh tempo atau selesai. Pada saat jatuh tempo akan ditarik atau diperbaharui kembali.

Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa:
a.       Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh pemerintah sampai dengan tanggal jatuh tempo;
b.      Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
c.       Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat (Dana Bergulir);
d.      Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.

C.    Peristiwa – Peristiwa yang Berhubungan dengan Akutansi Investasi
a.       Payback Period. 
Payback period adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun demikian, kita harus berhati-hati menafsirkan kriteria payback period ini. Sebab ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (> 5 tahun).
b.      Benefit/Cost Ratio (B/C Ratio).
B/C ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan dibanding hasil (output) yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan dengan C (cost). Output yang dihasilkan dinotasikan dengan B (benefit). Keputusan menerima atau menolak proposal investasi dapat dilakukan dengan melihat nilai B/C. Umumnya, proposal investasi baru diterima jika B/C > 1, sebab berarti output yang dihasilkan lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan. 
c.       Net Present Value (NPV).
Perhitungan dengan menggunakan nilai nominal dapat menyesatkan, sebab tidak memperhitungkan nilai waktu dari uang. Untuk membuat hasil lebih akurat, maka nilai sekarang didiskontokan. Keuntungan dari menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari penerimaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biayatotal. 
d.      Internal Rate of Return (IRR).
Internal rate of return adalah nilai tingkat pengembalian investasi,  dihitung pada saat NPV sama dengan nol. Keputusan menerima/menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang diinginkan (r).
e.       Stock splits up
Stock split up adalah tindakan yang dilakukan oleh investee untuk memecah nilai nominal per lembar saham menjadi nilai yang lebih kecil. Tujuan utama pemecahan saham inin adalah untuk menurunkan harga pasar per lembar saham dan mendorong para investor untuk memiliki saham perseroan. Kejadian ini tidak mengubah rekening-rekening perseroan oleh sebab itu tidak perlu mencatatnya dalam buku jurnal.
f.       Emisi saham baru dengan pemberian Hak beli saham.
Hak beli saham adalah hak istimewa diberikan kepada investor untuk membeli saham baru dengan harga dibawah harga pasar.

D.    Pengakuan investasi
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:.
a.       Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasapontensial di masa yang akan datang atas suatu investasitersebut dapat diperoleh pemerintah.
b.      Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secaramemadai (reliable)
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
E.     Pengukuran investasi
·         Jika mempunyai pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar
·         Investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya
·         Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan
·         Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut.
·         Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
·         Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
·         Investasi nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.
·         Investasi nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan perbankan

F.     Metode penilaian investasi
Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga  metode yaitu:
a.       Metode biaya.Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhibesarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b.      Metode ekuitas, Dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah ataudikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasipemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan.Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untukmengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnyaadanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing sertarevaluasi aset tetap.
c.       Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutamauntuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktudekat.
Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee.

     Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
a.       Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.      Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.       Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee
d.      Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.

Kriteria metode penilaian investasi
b.      Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
c.       Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
d.      Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas;
e.       Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
                                                                                                  

G.    Pelepasan dan pemindahan investasi
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, dan pelepasan hak karena peraturan pemerintah dan lain sebagainya.Penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek diakui sebagai penerimaan kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan penerimaan dari pelepasan investasi jangka panjang diakui sebagai penerimaan pembiayaan. Pelepasan sebagian dari investasi tertentu yang dimiliki pemerintah dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata. Nilai rata-rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap total jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah.
Pemindahan pos investasi dapat berupa reklasifikasi  investasi permanen menjadi investasi jangka pendek, Aset Tetap, Aset Lain-lain dan sebaliknya.

H.    Pengungkapan
Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain:
  1. Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
  2. Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
  3. Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
  4. Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
  5. Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
  6. Rekonsiliasi nilai investasi awal dan akhir atas investasi dengan metode ekuitas;
  7. Perubahan pos investasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar