PSAP 06: AKUNTANSI INVESTASI
Nama : Eva Nurzanah
NPM : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Mata kuliah : Akuntansi Pemerintah /
Sektor Publik
Dosen : Mohamad
Joharudin, S.Pd.,M.Pd.
Pertemuan ke-Sebelas
A. Definisi Akutansi Investasi
Investasi, yang lazim disebut juga
dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua
yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi
dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal
atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan
untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia
dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal ini memungkinkan
perekonomian tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa di masa yang
akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk menggantikan barang
barang modal yang lama Yang telah haus dan perlu didepresiasikan Dalam
prakteknya, dalam usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan
dalam suatu tahun tertentu, yang digolongkan sebagai investasi (atau
pembentukan modal atau penanaman modal) meliputi pengeluaran/perbelanjaan yang
berikut:
1. Pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin
dan peralatanproduksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan
perusahaan.
2. Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal,
bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan lainnya.
3. Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum
terjual, bahan mentah dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir
tahun penghitungan pendapatan nasional..
B. Transaksi – Transaksi berupa Investasi
1. Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik
sebagai berikut:
a. Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b. Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen
kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul
kebutuhan kas;
c.
Berisiko rendah atau bebas dari perubahan atau
pengurangan harga yang signifikan Terdiri:
·
Deposito berjangka waktu tiga sampai
dua belas bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving
deposits).
·
Catatan: Deposito kurang dari 3
(tiga) bulan merupakan setara kas;
·
Pembelian Surat Utang Negara (SUN)
pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian
Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2.
Investasi
jangka panjang
Investasi jangka panjang adalah
investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanamannya, yaitu permanen dan
nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang
dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi
Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki
secara tidak berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah investasi
yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk
memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak
berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12
(dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat
untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
1) Investasi Permanen
Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah
adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk
mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang
dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen ini dapat berupa
:
a. Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara,
badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara;
b. Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh
pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
2) Investasi Nonpermanen
Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah
adalah investasi yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang biasanya
terdapat jangka waktu tertentu. Investasi nonpermanen pada suatu saat akan
jatuh tempo atau selesai. Pada saat jatuh tempo akan ditarik atau diperbaharui
kembali.
Investasi nonpermanen yang dilakukan
oleh pemerintah, antara lain dapat berupa:
a. Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang
yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh pemerintah sampai dengan tanggal jatuh
tempo;
b. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat
dialihkan kepada pihak ketiga;
c. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan
masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok
masyarakat (Dana Bergulir);
d. Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak
dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan
modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
C. Peristiwa – Peristiwa yang Berhubungan dengan Akutansi
Investasi
a.
Payback Period.
Payback period adalah waktu yang
dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang
dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek,
proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun demikian, kita harus
berhati-hati menafsirkan kriteria payback period ini. Sebab ada investasi yang
baru menguntungkan dalam jangka panjang (> 5 tahun).
b.
Benefit/Cost Ratio (B/C Ratio).
B/C ratio mengukur mana yang lebih
besar, biaya yang dikeluarkan dibanding hasil (output) yang diperoleh. Biaya
yang dikeluarkan dinotasikan dengan C (cost). Output yang dihasilkan
dinotasikan dengan B (benefit). Keputusan menerima atau menolak proposal
investasi dapat dilakukan dengan melihat nilai B/C. Umumnya, proposal investasi
baru diterima jika B/C > 1, sebab berarti output yang dihasilkan lebih besar
daripada biaya yang dikeluarkan.
c.
Net Present Value (NPV).
Perhitungan dengan menggunakan nilai
nominal dapat menyesatkan, sebab tidak memperhitungkan nilai waktu dari uang.
Untuk membuat hasil lebih akurat, maka nilai sekarang didiskontokan. Keuntungan
dari menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih
nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah
yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV
> 0, sebab nilai sekarang dari penerimaan total lebih besar daripada nilai
sekarang dari biayatotal.
d.
Internal Rate of Return (IRR).
Internal rate of return adalah nilai
tingkat pengembalian investasi, dihitung pada saat NPV sama dengan nol.
Keputusan menerima/menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil
perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang diinginkan (r).
e.
Stock splits up
Stock split up adalah tindakan yang
dilakukan oleh investee untuk memecah nilai nominal per lembar saham menjadi
nilai yang lebih kecil. Tujuan utama pemecahan saham inin adalah untuk
menurunkan harga pasar per lembar saham dan mendorong para investor untuk
memiliki saham perseroan. Kejadian ini tidak mengubah rekening-rekening perseroan
oleh sebab itu tidak perlu mencatatnya dalam buku jurnal.
f.
Emisi saham baru dengan pemberian Hak beli saham.
Hak beli saham
adalah hak istimewa diberikan kepada investor untuk membeli saham baru dengan
harga dibawah harga pasar.
D. Pengakuan investasi
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai
investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:.
a.
Kemungkinan manfaat ekonomik dan
manfaat sosial atau jasapontensial di masa yang akan datang atas suatu
investasitersebut dapat diperoleh pemerintah.
b.
Nilai perolehan atau nilai wajar
investasi dapat diukur secaramemadai (reliable)
Pengeluaran untuk perolehan
investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak
dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran
untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran
pembiayaan.
E. Pengukuran investasi
·
Jika mempunyai pasar aktif yang dapat membentuk nilai
pasar, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar
·
Investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat
dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya
·
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga,
misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan
·
Apabila investasi dalam bentuk surat berharga
diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar
investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak
ada nilai wajar, investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan
untuk memperoleh investasi tersebut.
·
Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham,
misalnya dalam bentuk deposito jangka
pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
·
Investasi jangka panjang yang bersifat permanen
misalnya penyertaan modal pemerintah,
dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu
sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi
tersebut.
·
Investasi nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan
tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.
·
Investasi nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian, dinilai
sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, misalnya dana talangan dalam
rangka penyehatan perbankan
F. Metode penilaian investasi
Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan
tiga metode yaitu:
a. Metode biaya.Dengan menggunakan metode biaya,
investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut
diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhibesarnya
investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b. Metode ekuitas, Dengan menggunakan metode ekuitas
pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah
ataudikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal
perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima
pemerintah akan mengurangi nilai investasipemerintah dan tidak dilaporkan
sebagai pendapatan.Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan
untukmengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnyaadanya perubahan
yang timbul akibat pengaruh valuta asing sertarevaluasi aset tetap.
c. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, Metode
nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutamauntuk kepemilikan yang
akan dilepas/dijual dalam jangka waktudekat.
Dalam
kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan
merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi,
tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of
influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee.
Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian
pada perusahaan investee, antara lain:
a. Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b. Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c. Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi
perusahaan investee
d. Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam
rapat/pertemuan dewan direksi.
Kriteria
metode penilaian investasi
b.
Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
c.
Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang
dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang
signifikan menggunakan metode ekuitas;
d.
Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas;
e.
Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode
nilai bersih yang direalisasikan.
G. Pelepasan dan pemindahan investasi
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena
penjualan, dan pelepasan hak karena peraturan pemerintah dan lain
sebagainya.Penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek diakui sebagai
penerimaan kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan dalam laporan
realisasi anggaran, sedangkan penerimaan dari pelepasan investasi jangka
panjang diakui sebagai penerimaan pembiayaan. Pelepasan sebagian dari investasi
tertentu yang dimiliki pemerintah dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata.
Nilai rata-rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap
total jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah.
Pemindahan pos investasi dapat berupa
reklasifikasi investasi permanen menjadi investasi jangka pendek,
Aset Tetap, Aset Lain-lain dan sebaliknya.
H. Pengungkapan
Hal-hal lain yang harus
diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah
berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain:
- Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai
investasi;
- Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan
nonpermanen;
- Perubahan harga pasar baik investasi jangka
pendek maupun investasi jangka panjang;
- Penurunan nilai investasi yang signifikan dan
penyebab penurunan tersebut;
- Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan
alasan penerapannya;
- Rekonsiliasi nilai investasi awal dan akhir atas investasi dengan
metode ekuitas;
- Perubahan pos investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar