PSAP 07: ASET TETAP
Nama : Eva Nurzanah
NPM : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Mata kuliah : Akuntansi Pemerintah /
Sektor Publik
Dosen : Mohamad
Joharudin, S.Pd.,M.Pd.
Pertemuan ke-Duabelas
Pengertian Aktiva Tetap
Aktiva tetap ialah aktiva tetap berwujud yang mempunyai nilai guna ekonomis
jangka panjang, dimiliki perusahaan untuk menjalankan operasi guna menunjang
perusahaan dalam mencapai tujuan dan dimiliki perusahaan tidak untuk dijual
kembali agar diperoleh laba atas penjualan tersebut atau Aktiva tetap dalam akuntansi adalah aktiva berwujud yang
dimiliki perusahaan digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa,
untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Ciri-Ciri Aktiva Tetap:
a.
Dibeli atau dimiliki oleh perusahaan dengan tujuan untuk
membantu oprasional perusahaan dan bukan untuk tujuan dijual,
b.
Harta tetap ini dipakai atau dimanfaatkan secara
berulang-ulang,
c.
Umur manfaat harta ini lebih dari satu tahun.
Ruang
Lingkup PSAP 07
a.
PSAP 07 diterapkan untuk
seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum
dan mengatur tentang perlakuan akuntansiny, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan yang diperlukan
b.
PSAP 07 tidak diterapkan
untuk:
- Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources)
- Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharuhi (non-regenerative natural resources)
Klasifikasi Aset Tetap
·
Tanah
·
Peralatan dan Mesin
·
Gedung dan Bangunan
·
Jalan, Irigasi dan jaringan
·
Aset Tetap Lainnya
·
Konstruksi Dalam Pengerjaan
Pengelompokkan Harta Tetap:
1. Dari
sisi wujud harta tetap
a.
Tangible Asset adalah harta tetap yang memiliki wujud
kebendaan nyata, seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan, kendaraan,dll.
b.
Intangible Asset adalah harta yang tidak memiliki fisik
nyata, tetapi memiliki nilai ekonomis yang tinggi, seperti hak guna bangunan,
hak guna usaha, hak paten, hak cipta, dll.
2. Dari
sudut disusutkan atau tidak
a.
Harta tetap yang disusutkan seperti peralatan, gedung,
kendaraan, mesin, dll.
b. Harta tetap yang tidak disustkan,
seperti tanah.
Harga Perolehan Harta
Tetap
Adalah harga yang akan dipakai sebagai dasar pelaporan
nilai harta tetap dalam neraca perusahaan dan akan dijadikan sebagai dasar
perhitungan penyusutan harta tetap yang bersangkutan. PSAK No.16 butir 14 biaya
perolehan suatu aktiva tetap adalah terdiri dari harga belinya, termasuk bea
impor dan PPN/PPN BM dan biaya lain yang dapat diatribusikan secara langsung
dalam membawa aktiva tetap yang bersangkutan dapat bekerja dan di pergunakan.
Biaya yang dimaksudkan adalah biaya persiapan tempat, biaya pengiriman awal,
biaya pemasangan, dan biaya konsultan.
Penyusutan Harta Tetap
Berdasarkan
PSAK No. 16 Penyusutan atau depresiasi adalah alokasi pembebanan biaya terhadap
pemakaian harta tetap selama umur manfaatnya. Faktor yang menyebabkan harta
tetap harus disusutkan :
a.
Faktor Fisik
Harta tetap yang dipakai perusahaan mempunyai daya tahan
yang terbatas. Harta tetap yang bersangkutan akan mengalami aus karena dipakai
aus karena umur dan kerusakan-kerusakan.
b.
Faktor fungsional
Faktor fungsional yang membatasi umur aktiva tetap
antara lain ketidakmampuan aktiva memenuhi kebutuhan produksi sehingga perlu
diganti dan karena adanya perubahan terhadap tetap yang bersangkutan tidak
ekonomis lagi dipakai.
Besar
kecilnya nilai penyusutan ditentukan oleh harga perolehan dari harta tetap yang
bersangkutan, nilai sisa atau nilai residu, Perkiraan umur ekonomis, dan metode
perhitungan yang digunakan.
1.
Metode Garis Lurus
v Penyusutan Harta Berwujud/Aktiva
Tetap Dengan Metode Garis Lurus (Straight-Line Method) dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta
tersebut
v Penyusutan atas Harta
Berwujud/Aktiva Tetap Dengan Metode Garis Lurus (Straight-Line Method) dimulai
pada saat bulan perolehan / pembelian atau pada bulan selesainya pengerjaan
suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata. Misal
suatu Mesin mulai dirakit pada bulan Januari 2012 dan
selesai dirakit tanggal 30 Maret 2012, maka penyusutan Mesin dimulai sejak
bulan Maret 2012.
v Tahapan Cara perhitungan Penyusutan
atas Harta
(Harga
Perolehan – Nilai Residu) : umur ekonomis
Atau HP-NS
UE
Keterangan : HP = harga
perolehan
NS = Nilai residu /nilai sisa
UE = Umur Ekonomis
2. Metode Saldo menurun ganda
Metode
saldo menurun merupakan bentuk yang popular untuk mempercepat depresiasi.
Tingkat yang digunakan biasanya dua kali dari tingkat yang digunakan oleh
metode garis lurus. Oleh karena itu metode saldo menurun dikenal juga sebagai
saldo menurun ganda. Untuk penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus dan
metode saldo menurun ganda.
Jadi
saldo menurun ganda adalah saldo menurun yang menggunakan tarif penyusutan dua
kali dari yang digunakan metode garis lurus.
Depresiasi suatu aktiva dilihat dari anggapan bahwa
aktiva baru sangat besar peranannya dalam usaha mendapatkan penghasilan,
peranan aktiva tersebut semakin lama semakin mengecil seiring dengan semakin
tuanya aktiva tersebut. Nilai sisa atau nilai residu tidak diikutsertakan dalam
perhitungan. Satu-satunya metode depresiasi yang menggunakan nilai buku.
Rumus : Penyusutan
pertahun
2
x Persen garis lurus x Nilai Buku
Keterangan :
Persen
garis lurus dari = 1 : Umur ekonomis x 100%
Nilai
buku dari Harga perolehan
3. Metode unit produksi
Adalah metode
perhitungan penyusutan harta tetap yang di dasari pada perkiraan kemampuan
produksi barang yang di hasilkan selama umur manfaat dari harta tetap yang
bersangkutan. Cara menghitung penyusutan dengan cara ini di rumuskan sebagai
berikut :
Penyusutan pertahun =
Unit produksi tahun ke-n x
(Harga perolehan – Residu)
Total
produksi
Atau dengan rumus
Harga perolehan – Residu x
(Produksi tahun ke n)
Total
Produksi
4. Metode jam Kerja
Adalah
metode perhitungan penyusutan harta tetap yang di dasari pada perkiraan
kemampuan harta tetap yang bersangkutan pekerja selama umur manfaatnya
perhitungan penyusutan dengan cara ini dapat di rumuskan sebagai berikut :
Penyusutan
pertahun =
Jam kerja tahun ke-n x (Harga
perolehan – Residu)
Total jam kerja
Atau dengan rumus
Harga perolehan – Residu x
(Jam kerja tahun ke n)
Total
jam kerja
Pengakuan
Aset Tetap
ü
Aset Tetap diakui pada saat
manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan
handal;
ü
Kriteria suatu aset diakui sebagai aset tetap :
ü
Berwujud;
ü
Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan;
ü
Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
ü
Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi
normal entitas; dan
ü
Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk
digunakan.
ü
Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap
telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya
berpindah.
Pengukuran
Aset Tetap
ü
aset tetap dinilai dengan
biaya perolehan
ü
Aset tetap yang tidak
diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar pada
saat perolehan
Penilaian
Awal Aset Tetap
ü
Penilaian awal aset tetap harus diukur berdasarkan biaya
perolehan
ü
Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai,
biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut
diperoleh
ü
Untuk penyusunan neraca
awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat
neraca awal tersebut disusun.
Pengungkapan Aset Tetap
Laporan Keuangan harus mengungkapkan
untuk masing-masing jenis aset tetap sbb:
(a) Dasar
penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
(b) Rekonsiliasi
jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
-
Penambahan;
-
Pelepasan;
-
Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika
ada;
-
Mutasi aset tetap lainnya.
(c) Informasi
penyusutan, meliputi:
-
Nilai penyusutan;
-
Metode penyusutan yang digunakan;
-
Masa manfaat atau tarif penyusutan yang
digunakan;
-
Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan
pada awal dan akhir periode;
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
(a) Eksistensi
dan batasan hak milik atas aset tetap;
(b) Kebijakan
akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
(c) Jumlah
pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
(d) Jumlah
komitmen untuk akuisisi aset tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar