PSAP 08: AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Nama : Eva Nurzanah
NPM : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Mata kuliah : Akuntansi Pemerintah /
Sektor Publik
Dosen : Mohamad
Joharudin, S.Pd.,M.Pd.
Pertemuan ke-Tigabelas
Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan
pengertian:
Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses
pembangunan.
Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus
untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu
sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi
atau tujuan atau penggunaan utama.
Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak
untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas
lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor
sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada
pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai
kontrak.
Pemberi kerja adalah entitas yang mengadakan kontrak
konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
Retensi adalah
jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi
yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
Termin (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang
dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum
dibayar oleh pemberi kerja.
1.
Konstruksi
Dalam Pengerjaaan
Konstruksi
Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya
dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum
selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu
periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih
dari satu periode akuntansi.
Perolehan
aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga
dengan kontrak konstruksi.
2.
Kontrak
Konstruksi
Kontrak
konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat
atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi
atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi
jaringan irigasi.
Kontrak
konstruksi dapat meliputi:
a.
kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan
langsung dengan
perencanaan konstruksi
aset, seperti jasa arsitektur
b.
kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset
c.
kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan
langsung pengawasan konstruks aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering
d.
kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset
dan restorasi.
3.
Penyatuan
dan Segmentasi Kontrak Konstruksi
Ketentuan-ketentuan
dalam standar ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi.
Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan pernyataan ini
pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara
terpisah atau suatu kelompok kontrak konstruksi secara bersama agar
mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
Jika
suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset
diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua
syarat di bawah ini terpenuhi:
a.
Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap
aset;
b.
Setiap aset telah dinegosiasikan secara
terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian
kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
c.
Biaya masing-masing aset dapat
diidentifikasikan.
Suatu
kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas
permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan
dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan
sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a.
aset tambahan tersebut berbeda secara
signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup
dalam kontrak semula; atau
b.
harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa
memperhatikan harga kontrak semula.
4.
Pengakuan
Konstrusksi Dalam pengerjaan
Suatu
benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
a.
besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa
yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b.
biaya perolehan tersebut dapat diukur secara
andal; dan
c.
aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Konstruksi
Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk
operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang
dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
Konstruksi
Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria
berikut ini terpenuhi:
a.
Konstruksi secara substansi telah selesai
dikerjakan; dan
b.
Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan
tujuan perolehan
Suatu
Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah
pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai
dengan tujuan perolehannya.
5.
Pengukuran
Konstrusksi Dalam pengerjaan
Konstruksi
Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
Biaya
Konstruksi
Nilai
konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
a.
biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan
konstruksi;
b.
biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan
pada umumnya dan
c.
dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
d.
biaya lain yang secara khusus dibayarkan
sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Biaya-biaya
yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain
meliputi:
a.
Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
b.
Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
c.
Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan
bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
d.
Biaya penyewaan sarana dan peralatan;
e.
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara
langsung berhubungan dengan konstruksi.
Biaya-biaya
yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat
dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
a.
Asuransi
b.
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak
secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
c.
Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan
untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
Biaya
semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional
dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik
yang sama. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata
tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung
Nilai
konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a.
Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor
sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.
Kewajiban yang masih harus dibayar kepada
kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar
pada tanggal pelaporan;
c.
Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak
ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
Kontraktor
meliputi kontraktor utama dan subkontraktor.Pembayaran atas kontrak konstruksi
pada umumnya dilakukansecara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian
yang ditetapkandalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan
dicatat sebagaipenambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.Klaim dapat
timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja,
kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan danperselisihan penyimpangan dalam
pengerjaan kontrak. Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman
yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya
konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan
secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul
sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
Jumlah biaya
pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang
dibayarkan pada periode yang bersangkutan. Apabila pinjaman digunakan untuk
membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu,
biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing
konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya
konstruksi.
Apabila
kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh
hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama
masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
Pemberhentian
sementara`pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal
seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau
pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut
dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang,
biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika
pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak
dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang
bersangkutan.
Kontrak
konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh
pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak
diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis
pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
Suatu
kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat
diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf. Jika jenis-jenis pekerjaan
tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang
dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis
pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak
diperhitungkan lagi biaya pinjaman.
6.
Pengungkapan
Konstrusksi Dalam pengerjaan
Suatu
entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada
akhir periode akuntansi:
a.
Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan
berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya
b.
Nilai kontrak konstruksi dan sumber
pembiayaanya
c.
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan
d.
Uang muka kerja yang diberikan
e.
Retensi.
Kontrak
konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang 4 retensi. Misalnya, termin
yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi
diungkapkan dalam Catatan atas LaporanKeuangan.
Aset
dapat dibiayai dari sumber dana tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan
memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar