PSAP 09: TENTANG AKUNTANSI KEWAJIBAN
Nama : Eva Nurzanah
NPM : 113080107
Tingkat/Kelas: 3-D (Semester enam)
Prodi : Pendidikan
Ekonomi
Mata kuliah : Akuntansi Pemerintah /
Sektor Publik
Dosen : Mohamad
Joharudin, S.Pd.,M.Pd.
Pertemuan ke-Empat belas
Tujuan
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah
mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan,
penentuan nilai tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang dibebankan
terhadap kewajiban tersebut.
Ruang lingkup
pernyataan Standar ini diterapkan untuk seluruh unit
pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur
tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.
Pernyataan Standar ini mengatur:
a. Akuntansi Kewajiban Pemerintah termasuk kewajiban
jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari
Utang Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri.
b. Perlakuan akuntansi untuk transaksi pinjaman
dalam mata uang asing.
c. Perlakuan akuntansi untuk transaksi yang timbul dari
restrukturisasi pinjaman.
d. Perlakuan akuntansi untuk biaya yang timbul
dari utang pemerintah.
e. Huruf (b), (c), dan (d) diatas berlaku sepanjang belum
ada pengaturan khusus dalam pernyataan tersendiri mengenai hal-hal tersebut.
Pernyataan Standar ini tidak mengatur:
a. Akuntansi Kewajiban Diestimasi dan Kewajiban
Kontinjensi.
b. Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung
Nilai.
c. Transaksi dalam mata uang asing yang timbul atas
transaksi selain dari transaksi pinjaman yang didenominasi dalam suatu mata
uang asing
d. Huruf (a) dan (b) diatur dalam pernyataan standar
tersendiri.
DEFENISI
Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam
Pernyataan Standar dengan pengertian:
·
Amortisasi adalah alokasi
sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang
pemerintah.
·
Aset Tertentu yang memenuhi
syarat (Qualifying Asset), selanjutnya disebut Aset
Tertentu adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar
siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.
·
Biaya Pinjaman adalah bunga dan
biaya lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah sehubungan dengan
peminjaman dana.
·
Debitur adalah pihak yang
menerima utang dari kreditur.
·
Diskonto adalah jumlah selisih
kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai
jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat
bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
·
Entitas pelaporan adalah unit
pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan
pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan.
·
Kewajiban adalah utang yang
timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan
aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
·
Kreditur adalah pihak yang
memberikan utang kepada debitur.
·
Kewajiban diestimasi adalah
kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
·
Kewajiban kontinjensi adalah:
-
kewajiban potensial yang timbul dari
peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan
terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang
yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas
-
kewajiban kini yang timbul sebagai
akibat masa lalu.
·
Kurs adalah rasio pertukaran
dua mata uang.
·
Metode garis lurus adalah
metode alokasi premium atau diskonto dengan jumlah yang sama sepanjang periode
sekuritas utang pemerintah.
·
Nilai nominal adalah nilai
kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai
yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi
setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian
dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain
perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai
tercatat kewajiban tersebut.
·
Nilai tercatat (carrying
amount) kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal
setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum
diamortisasi.
·
Obligasi Negara adalah Surat
Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan
dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
·
Perhitungan Fihak Ketiga,
selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang
disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya,
sepertiPajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran
Askes,Taspen, dan Taperum.
·
Premium adalah jumlah selisih
lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo
kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari
tingkat bunga efektif.
·
Restrukturisasi Utang adalah
kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat
perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang.
·
Sekuritas utang pemerintah
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh pemerintah yang
dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan
pada saat diterbitkan,misalnya Surat Utang Negara (SUN).
·
Surat Perbendaharaan
Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12
(dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
·
Surat Utang Negara adalah surat
berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
·
Tunggakan adalah jumlah kewajiban
terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang
dan/atau bunganya sesuai jadwal
KEWAJIBAN
Utang
yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah
KLASIFIKASI KEWAJIBAN
a. Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan
cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti
utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan
suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan
berikutnya.
Kewajiban jangka pendek lainnya
adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari
pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar
utang jangka panjang.
b. mengklasifikasikan kewajiban jangka
panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan
diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan
jika:
a. jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari
12 (dua belas) bulan
b. entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance)
kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang
c. maksud tersebut didukung dengan adanya
suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan
kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum
laporan keuangan disetujui.
Beberapa
perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang
menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek
(payable on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan
posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian,
kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka
panjang hanya jika:
a. pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta
pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran,
b. terdapat jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran
berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan.
PENGAKUAN KEWAJIBAN
ü
Pelaporan keuangan untuk tujuan umum
harus menyajikan kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan
bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah
dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini,
dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian
yang dapat diukur dengan andal.
ü
Keberadaan peristiwa masa lalu
(dalam hal ini meliputi transaksi) sangat penting dalam pengakuan
kewajiban. Suatu peristiwa adalah terjadinya suatu konsekuensi
keuangan terhadap suatu entitas. Suatu peristiwa mungkin
dapat berupa suatu kejadian internal dalam suatu entitas seperti perubahan
bahan baku menjadi suatu produk, ataupun dapat berupa kejadian
eksternal yang melibatkan interaksi antara suatu entitas
dengan lingkungannya seperti transaksi dengan entitas lain, bencana
alam, pencurian, perusakan, kerusakan karena ketidaksengajaan.
ü
Suatu transaksi melibatkan transfer
sesuatu yang mempunyai nilai. Transaksi mungkin berupa transaksi
dengan pertukaran dan tanpa pertukaran. Pembedaan antara transaksi
dengan pertukaran dan tanpa pertukaran sangat penting untuk
menentukan titik pengakuan kewajiban.
ü
Kewajiban diakui pada saat dana
pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban
dapat timbul dari:
a. transaksi dengan pertukaran (exchange transactions)
b. transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions),
sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas
dibayar sampai dengan saat tanggal pelaporan
c. kejadian yang berkaitan dengan pemerintah
(government-related events)
d. kejadian yang diakui pemerintah
(government-acknowledged events).
PENGUKURAN KEWAJIBAN
ü
Kewajiban dicatat sebesar nilai
nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan
dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing
menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
ü
Nilai nominal atas kewajiban
mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali
transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat
utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi
pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing,
dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan
dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.
ü
Penggunaan nilai nominal dalam
menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari masing-masing pos.
Paragraf berikut menguraikan penerapan nilai nominal untuk
masing-masing pos kewajiban pada laporan keuangan.
UTANG KEPADA PIHAK KETIGA
ü
Pada saat pemerintah menerima hak
atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi
haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang
belum dibayarkan untuk barang tersebut
ü
Bila kontraktor membangun fasilitas
atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak
perjanjian dengan pemerintah, jumlah yang dicatat harus berdasarkan realisasi
fisik kemajuan pekerjaan sesuai dengan berita acara kemajuan
pekerjaan.
ü
Jumlah kewajiban yang disebabkan
transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan dengan
kewajiban kepada unit nonpemerintahan.
UTANG BUNGA
ü
Utang bunga atas utang pemerintah
harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum
dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik
dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang
belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan
sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
ü
Pengukuran dan penyajian
utang bunga di atas juga berlaku untuk sekuritas
pemerintah yang diterbitkan pemerintah pusat dalam bentuk Surat
Utang Negara (SUN) dan yang diterbitkan oleh pemerintah
daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) dalam bentuk dan substansi
yang sama dengan SUN.
UTANG PERHITUNGAN PIHAK KETIGA
ü
Pada akhir periode pelaporan, saldo
pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain
harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus
disetorkan.
ü
Jumlah pungutan/potongan PFK yang
dilakukan pemerintah harus diserahkan kepada pihak lain sejumlah
yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Pada akhir
periode pelaporan biasanya masih terdapat saldo
pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain.
Jumlah saldo pungutan/potongan tersebut harus dicatat pada laporan
keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
BAGIAN LANCAR UTANG JANGKA PANJANG
Nilai
yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang
jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Termasuk
dalam kategori Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah jumlah
bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan harus
dibayarkan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan.
KEWAJIBAN LANCAR LAINNYA ( OTHER
CURRENT LIABILITIES )
Kewajiban
lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak
termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban
lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada
saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item
disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut,
misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan
jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah
diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan
pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah
kepada pihak lain.
UTANG PEMERTINTAH YANG TIDAK DIPERJUAL BELIKAN DAN
DIPERJUALBELIKAN
Penilaian
utang pemerintah disesuaikan dengan karakteristik utang tersebut
yang dapat berbentuk:
(a)
Utang Pemerintah yang tidak diperjualbelikan (Non-traded Debt)
(b)
Utang Pemerintah yang diperjualbelikan (Traded Debt)
Utang Pemerintah Yang Tidak Diperjualbelikan
ü
Nilai nominal atas utang pemerintah
yang tidak diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan kewajiban
entitas kepada pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai
yang diatur PSAP 09 – 10 dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan
pada tanggal pelaporan.
ü
Contoh dari utang pemerintah yang
tidak dapat diperjualbelikan adalah pinjaman bilateral,
multilateral, dan lembaga keuangan international seperti IMF, World
Bank, ADB dan lainnya. Bentuk hukum dari pinjaman ini
biasanya dalam bentuk perjanjian pinjaman
(loan agreement).
ü
Untuk utang pemerintah dengan tarif
bunga tetap, penilaian dapat menggunakan skedul pembayaran (payment schedule)
menggunakan tarif bunga tetap. Untuk utang pemerintah dengan tarif
bunga variabel, misalnya tarif bunga dihubungkan dengan satu
instrumen keuangan atau dengan satu indeks lainnya, penilaian utang
pemerintah menggunakan prinsip yang sama dengan tarif bunga tetap,
kecuali tarif bunganya diestimasikan secara wajar berdasarkan data-data
sebelumnya dan observasi atas instrumen keuangan yang ada.
Utang Pemerintah yang Diperjualbelikan
ü
Akuntansi untuk utang pemerintah
dalam bentuk yang dapat diperjualbelikan seharusnya dapat
mengidentifikasi jumlah sisa kewajiban dari pemerintah
pada suatu waktu tertentu beserta bunganya untuk setiap periode
akuntansi. Hal ini membutuhkan penilaian awal sekuritas pada harga jual
atau hasil penjualan, dan penilaian pada saat jatuh tempo atas
jumlah yang akan dibayarkan ke pemegangnya dan pada periode
diantaranya untuk menggambarkan secara wajar kewajiban
pemerintah.
ü
Utang pemerintah yang dapat
diperjualbelikan biasanya dalam bentuk sekuritas utang pemerintah
(government debt securities) yang dapat memuat ketentuan mengenai
nilai utang pada saat jatuh tempo.
ü
Sekuritas utang pemerintah yang
mempunyai nilai pada saat jatuh tempo atau pelunasan, misalnya Surat
Utang Negara (SUN) baik dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara
maupun Obligasi Negara, harus dinilai berdasarkan nilai yang harus
dibayarkan pada saat jatuh tempo (face value) bila dijual dengan
nilai pari. Bila pada saat transaksi awal, instrumen pinjaman
pemerintah yang dapat diperjualbelikan tersebut dijual di atas
atau di bawah pari, maka penilaian selanjutnya memperhitungkan
amortisasi atas diskonto atau premium yang ada.
ü
Amortisasi atas diskonto atau
premium dapat menggunakan metode garis lurus.
PERUBAHAN VALUTA ASING
ü
Utang pemerintah dalam mata uang
asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat
terjadinya transaksi.
ü
Kurs tunai yang berlaku pada tanggal
transaksi sering disebut kurs spot (spot rate). Untuk alasan
praktis, suatu kurs yang mendekati kurs tanggal transaksi sering
digunakan, misalnya rata-rata kurs tengah bank sentral selama
seminggu atau sebulan digunakan untuk seluruh transaksi pada
periode tersebut. Namun, jika kurs berfluktuasi secara
signifikan, penggunaan kurs rata-rata untuk suatu pdriode tidak
dapat diandalkan.
ü
Pada setiap tanggal neraca pos
kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata
uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal
neraca.
ü
Selisih penjabaran pos kewajiban
moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal
neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode
berjalan.
ü
Konsekuensi atas pencatatan dan
pelaporan kewajiban dalam mata uang asing akan mempengaruhi pos pada
Neraca untuk kewajiban yang berhubungan dan ekuitas dana pada
entitas pelaporan.
ü
Apabila suatu transaksi dalam mata
uang asing timbul dan diselesaikan dalam periode yang sama, maka
seluruh selisih kurs tersebut diakui pada periode tersebut. Namun
jika timbul dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam
beberapa periode akuntansi yang berbeda, maka selisih kurs harus diakui
untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan
perubahan kurs untuk masing-masing periode.
PENYELESAIAN KEWAJIBAN SEBELUM JATUH
TEMPO
ü
Untuk sekuritas
utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo
karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari
sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian
oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan
kembali dan nilai tercatat netonya harus diungkapkan pada Catatan
atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang
berkaitan.
ü
Apabila harga perolehan kembali
adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka
penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai
penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan
jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan.
ü
Apabila harga perolehan kembali
tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain
penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang terkait, jumlah
perbedaan yang ada juga diungkapkan pada Catatan atas Laporan
Keuangan.
TUNGGAKAN
ü
Jumlah tunggakan atas pinjaman
pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar
Umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan
atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban.
ü
Tunggakan didefinisikan sebagai
jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu
untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal. Beberapa
jenis utang pemerintah mungkin mempunyai saat jatuh tempo
sesuai jadwal pada satu tanggal atau serial tanggal saat
debitur diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur.
ü
Praktik akuntansi
biasanya tidak memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah
utang yang terkait dalam lembar muka (face) laporan keuangan. Namun
informasi tunggakan pemerintah menjadi salah
satu informasi yang menarik perhatian pembaca laporan keuangan
sebagai bahan analisis kebijakan dan solvabilitas satu
entitas.
ü
Untuk keperluan tersebut, informasi
tunggakan harus diungkapkan didalam Catatan atas Laporan Keuangan
dalam bentuk Daftar Umur Utang.
REKONSTRUKSI UTANG
Dalam
restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur
harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif
sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah
nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai
tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang
ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi
ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang
terkait.
BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
ü
Biaya-biaya yang berhubungan dengan
utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul
dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud
meliputi:
a. Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman
jangka pendek maupun jangka panjang;
b. Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan
pinjaman
c. Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan
pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan
sebagainya.
d. Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang
asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas
biaya bunga.
ü
Biaya pinjaman yang
secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau
produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi
sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
ü
Utang pemerintah harus diungkapkan
secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan
informasi yang lebih baik kepada pemakainya.
ü
Untuk meningkatkan kegunaan
analisis, informasi- informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan adalah:
a. Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka
panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman
b. Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah
berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya
c. Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan
tingkat bunga yang berlaku
d. Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban
sebelum jatuh tempo
e. Perjanjian restrukturisasi utang meliputi:
§ Pengurangan pinjaman
§ Modifikasi persyaratan utang
§ Pengurangan tingkat
bunga pinjaman
§ Pengunduran jatuh tempo pinjaman
§ Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman
§ Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan
periode pelaporan.
§ Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk
daftar umur utang berdasarkan kreditur.
§ Biaya pinjaman: (1) Perlakuan biaya
pinjaman (2) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada
periode yang bersangkutan dan (3) Tingkat
kapitalisasi yang dipergunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar